![]() |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Senin (5/6/2017). (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom) |
JAKARTA, Infolingga.com -
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus
Martowardojo sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan
keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara
lain mencakup bidang system pembayaran, pengelolaan uang rupiah,
pengendalian inflasi, serta penanggulangan kejahatan dunia maya.
Dalam
hal ini, sinergi kedua pihak sangat penting baik ditingkat pusat maupun
daerah agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik. Untuk
itu Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W Martowardojo dan Kapolri Jenderal
Pol Tito Karnavian menyelenggarakan Video Conference dengan seluruh
Kepala Kepolisian Daerah dan kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh
Indonesia, pada Senin (5/6/2017) di Jakarta.
Dalam Video
Conference tersebut dibahas strategi penguatan keamanan system
pembayaran dan pengelolaan uang rupiah disetiap daerah.
"Ada
beberapa hal yang kita bahas dalam video conference ini, masalah
pengeloaan uang rupiah, khususnya kasus pemalsuan uang rupiah. Jadi
sudah ada beberapa kasus yang diungkap dan kemudian ditangkap
pelakunya," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jaksel, dikutip detik.com pada Senin (5/6/2017).
Tito
berjanji ke depan upaya penindakan terhadap pemalsuan uang akan lebih
ditingkatkan. Sedangkan BI memberikan apresiasi kepada Polri yang
berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang.
"Tadi
pak Gubernur juga memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota
berprestasi yang mengungkap kasus-kasus pemalsuan uang rupiah. Kemudian
ada 111 kasus tahun 2016 dengan tersangka 246 orang, kita harapkan, kita
optimalkan pengungkapan kasus ini supaya tidak ada uang palsu yang
beredar," terang Tito.
Selain itu, Polri dan BI juga menyepakati
untuk memperkuat penindakan dalam kasus pemalsuan kartu kredit yang
menggunakan metode-metode khusus. Upaya lain dilakukan polisi dalam
operasi penindakan kelompok-kelompok yang melakukan pemalsuan cek dan
giro.
"Pemalsuan kartu kredit dengan menggunakan metode-metode
khusus, ini sama akan digenjot lagi, supaya jaringan-jaringan pelaku ini
akan kita ungkap, supaya masyarakat percaya. Kemudian ternyata ada
kelompok-kelompok yang melakukan pemalsuan cek dan giro, kita juga
sepakat untuk meningkatkan operasi dan sosialisasi penegakan hukum
terhadap pelaku," tutur Tito.
Dalam video conference yang
dilakukan oleh Kapolri dan Gubernur BI beserta jajaran bersama seluruh
perwakilan BI di setiap daerah serta Polda se-Indonesia juga menyepakati
beberapa hal.
Di antaranya penertiban untuk menggunakan uang
rupiah di Indonesia, pengawasan jasa pengelola keuangan, penindakan
money changer yang ilegal, pengamanan bank dan peningkatan kerja sama
satgas pangan serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Sementara
itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar
konfersi pers yang didampingi oleh Kepala Kantor Perwakilan BI provinsi
Kepri, Gusti Raizal Eka Putra dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol
Drs S Erlangga mengatakan saat ini Kupva BB di Provinsi Kepri berjumlah
160.
Dengan
telah berlakukanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu nomor
18/20/PBI/2016 tangal 7 Okotober 2016 tentang Kegiatan Penukaran Valuta
Asing Bukan Bank, Bank Indonesia akan menindak tegas apabila terdapat
kegiatan penukaran valuta asing yang tidak memiliki ijin dari Bank
Indonesia dengan tegas memerintah kepada mereka untuk mengurus ijinnya
atau menutup usaha penukaran Valuta asing tersebut.
“Jika mereka
tidak bersedia mengurus ijin maka polisi akan menindaknya dengan tegas,”
kata Kepala Kantor Perwakilan BI provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka
Putra.
Selanjutnya untuk jumlah penyelenggara transfer dana (PTD)
di provinsi Kepri, dikatakannya, saat ini berjumlah 38, seperti halnya
Kupva BB, PTD juga harus memiliki ijin terlebih dahulu dari Bank
Indonesia dan kegiatan transfer dana telah diatur dalam Undang Undang RI
nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana.
Kapolda
Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH menyebutkan di provinsi Kepri
terdapat beberapa kasus terkait dengan penyalah gunaan Kuvpa BB dan PTD
yang berhasil diungkap oleh kepolisian dan BNN yaitu penyalahgunaan
untuk tindak pidana penyucian uang diantaranya untuk transaksi narkoba
dan hasil perjudian.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kepri
bekerja sama dengan KPW BI Provinsi Kepri akan bekerja sama untuk
meningkatkan pemantauan terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah,
khususnya terhadap transaksi transaksi terhadap usaha yang masih
menggunakan valuta asing.
Selain melakukan pemantauan KPW BI juga
akan melakukan edukasi kepada pelaku pelaku usaha yang menggunakan
transaksi dengan menggunakan mata uang asing.
Terkait
penanggulangan uang palsu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian MH
mengatakan bahwa Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan uang palsu
dan menangkap pencetak, pengedar dan menyita alat cetaknya.
“Atas
prestasi itu, KPW BI Kepri memberikan piagam penghargaan pada tahun 2016
lalu terhadap dua orang anggota Polri anggota Polres Karimun,” ujar
Kapolda
(detik.com/humas polda kepri)
Posting Komentar