-->

Ads (728x90)

Sidang Awaluddin Terdakwa  Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : istimewa)
BATAM, Infolingga.com – Seorang terdakwa dugaan kasus Narkoba, Awaluddin meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa saksi yang melihatnya membawa narkoba. Sementara JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

“Perbuatan yang memberatkan terdakwa Awaludin tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba,” kata JPU Martuah SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore (5/6/2017).
 
JPU juga menyebutkan bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa lainnya adalah bahwa terdakwa merupakan resedivis kasus penyaluran tenaga kerja illegal. Sementara perbuatan yang meringankan menurut JPU tidak ada bahkan terdakwa tidak mengakui perbuatan yang telah menyalurkan narkoba atau turut serta dan sebagai perantara untuk mengedarkan narkoba.
 
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup,” jelas Martuah saat membacakan tuntutannya.
 
Sementara itu terdakwa dalam pledoinya yang disampaikannya secara langsung dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan agar JPU membuktikan siapa saksi atau yang melihatnya membawa narkoba.
 
“Kalau memang saya membawa narkoba siapa yang melihat saya membawa narkoba itu, saya tidak bersalah yang mulia,” kata terdakwa Awaludin.    
 
Sidang dilanjutkan dengan Kamis (8/6/2017) dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
 
(IK/lian)

Posting Komentar