-->

Ads (728x90)

Anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Infolingga.com – Banyaknya lahan bersengketa d kota Batam saat ini membuat Komisi I DPRD Batam menjadi gerah dengan kinerja BP Batam. Salah satu lahan yang bersengketa adalah lahan yang dihuni warga Bengkong Indah yang diklam lahan PT Batam sentosa Permai.   

“Setahu kami lahan tempat pemukiman kami dialokasikan BP Batam ke PT Batam Sentosa tahun 2013 lalu sementara kami sudah tinggal di lahan tersebut sudah puluhan tahun,” kata ketua RT Bengkong Indah, Amin, Rabu (14/6/2017) lalu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD Batam.
 
Menyikapi penjelasan warga tersebut, Jurado Siburian mengatakan bahwa pihak BP Batam dan  pihak PT Batam Sentosa Permai harus menaati aturan Agraria. Sesuai aturan Undang undang Agraria jika masyarakat telah menghuni suatu lahan lebih dari 8 tahun maka masyarakat tersebut berhak mendapat ganti rugi.
 
Jurado Siburian ketika itu juga mengingatkan warga Bengkong Indah bahwa mereka bermukim di lahan pemerintah dan harus patuh pada pemerintah. “Warga yang baik adalah warga yang patuh dan taat pada peraturan dan pemerintah,” jelas Jurado.
 
Kami menyarankan, kata Jurado, agar warga Bengkong Indah dengan PT Batam Sentosa Permai duduk bersama mencari solusi atas sengketa lahan yang mereka duduki.
 
Sementara ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum. “Saran saya warga dan pihak perusahaan harus bermusyawarah,” kata Budi.
 
Biasanya, dikatakan Budi, jika ditempuh dengan jalur hukum maka ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. “Biasanya jika ditempuh dengan jalur hukum warga selalu kalah,” ungkap Budi
 
(Lamhot)

Posting Komentar