-->

Ads (728x90)

Tersangka Narkotika Yang Diamankan BNNP Kepri (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com  -  Sebanyak  24,574 Kg shabu shabu dan 366 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri  di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam pada Rabu (31/5/2017).  Barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari 8 kasus dan 15 orang tersangka yang diamankan dari waktu dan TKP yang berbeda beda. Dari 15 orang tersangka , dua orang diantaranya Warga Negara Singapura dan Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Kombes Nixon Manurung menjelaskan bawah kasus pertama yang diamankan petugas BNNP Kepri adalah dari seorang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Y (22) dari tersangka Y ini petugas mengamankan shabu shabu seberat 66 gram.

Dan barang bukti shabu-shabu ini yang dimusnahkan adalah seberat 59 gram sementara sisanya 7 gram untuk uji laboratorium dan sebagai bukti di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka Y dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kasus yang kedua, dikatakan Nixon, diamankan dari seorang pria Warga Negara Singapura berinisial MS (30 Thn) . Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan narkotika jenis shabu shabu seberat 361 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir.

Dari barang bukti yang diamankan, shabu shabu yang dimusnahkan seberat 252 gram dan sisanya 109 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan. 

“Sementara barang bukti pil ekstasi sebanyak 4 butir yang disita dipakai untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,”jelas Kepala BNNP Kepri, Nixon

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal  berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ketiga, narkotika diamankan BNNP Kepri dari tiga tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) yakni berinisial M (39), E (33) dan MJ (31). Mereka diamankan pada Senin (10/4/2017), dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan shabu shabu seberat 2000 gram.

Dari barang bukti shabu shabu yang diamankan tersebut, dikatakannya, yang dimusnahkan seberat 1976 gram dan sisanya 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ke empat petugas BNNP Kepri mengamankan 200 gram dari seorang tersangka WNI berinisial S (41). Ia diamankan pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 00.30 Wib di Kamar 241 Standard Hotel, Komplek Kwarta Karsa Blok N No.1-10 Kota Batam, Kepri

Dari 200 gram shabu shabu yang diamankan petugas, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 186 gram sedangkan sisanya 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka S, dikenakan pasal 114 ayat (2),  pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kasus ke lima, petugas BNNP Kepri menerima pelimpahan dari petugas Bea dan Cukai kota Batam satu orang laki laki berinisial MF (29) Warga Negara Malaysia, Ia diamankan lantaran membawa shabu shabu seberat 107 gram.

“Shabu shabu yang dimusnahkan seberat 100 gram sedangkan sisanya seberat 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dikatakan Nixon, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus yang ke enam, petugas mengamankan dua orang tersangka  WNI berinisial Z (48) dan L (36) dari tangan mereka petugas mengamankan seberat 247 gram shabu shabu  dan pil ekstasi sebanyak 394 butir.

Barang bukti yang dimusnahkan dari tangan tersangka ini seberat 226 gram shabu shabu dan 21 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sedangkan barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 366 butir dan sisanya 28 butir untuk uji laboratoium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus ke tujuh, petugas BNNP Kepri mengamankan tiga orang tersangka  WNI yakni inisial H (34), W (27) dan inisial A (37), dari tangan ketiga tersangka ini petugas mengamankan barang bukti shabu shabu seberat 406 gram .

Dari  406 gram shabu shabu yang diamankan ini  yang dimusnahkan seberat 399 gram dan sebanyak 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang kedelapan, petugas BNNP Kepri mengamankan tiga orang tersangka WNI berinisial S (53), AH (32), dan JS (24). Dari tangan ketiga tersangka ini petugas mengamankan 21.476 gram. Dari barang bukti yang diamankan yang dimusnahkan seberat 21.376 gram sementara sisanya 100 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh unsur FKPD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat.  

(RN/ lamhot)




Posting Komentar