-->

Ads (728x90)

Sidang Nampak Silangit Mahasiswa UPB Yang Di DO (Fhoto : Infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com –  Seorang dosen Universitas Putra Batam (UPB), Tiur mengaku tidak tahu menahu masalah pemberian nilai untuk mahasiswanya yang di Drop Out (DO) yakni Nampak Silangit.

“Mengenai nilai saudara saya tidak tahu menahu sehingga kampus men DO anda,” kata Tiur dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/6/2017)
Jawaban tersebut dikatakannya ketika Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH bersama anggota majelis hakim Muhammad Chandra.SH,MH, dan Taufik Abdul Halim.Nainggolan SH mempersilahkan penggugat, Nampak Silangit mempertanyakan kepada dosennya , Tiur dan Dekan Fakultas Hukum UPB.

Sementara itu saksi kedua yakni Dekan Fakultas Hukum UPB, Ukkas  mengatakan bahwa yang memberikan nilai adalah dosen yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu menahu apa alasan kenapa Nampak Silangit di DO dari UPB,” tegas Ukkas.
Dalam persidangan itu penggugat, Nampak Silangit sempat ditegur oleh majelis hakim lantaran penggugat tidak sopan saat bertanya kepada dosen dan saksi kedua.

“Saya harap saudara penggugat agar bertanya dengan sopan,” kata Syarhrial Alamsyah Harahap SH
Maaf majelis hakim saya terbawa perasaan,” jawab Nampak Silangit

Saudara Dekan, Ukkas, pantaskah saya sarjana,” tanya penggugat kepada mantan dekannya

"Ya, kalau memenuhi persyaratan, pantas jadi sarjana." Jawab Ukkas.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Penasehat Hukum dari tergugat Universitas Putera Batam menyampaikan kepada Hakim untuk menghadirkan saksi berikutnya untuk memperoleh keterangan lebih jelas dari masalah ini.

Sementara itu usai persidangan, Nampak Silangit menjelaskan ia menggugat UPB karena mengabaikan ujiannya. Ia menyebutkan dosennya tidak pernah memberi lembar soal dan lembar jawaban dan tidak pernah juga memberi nilai.

Menurut Nampak Silangit ia pernah mempertanyakan kepada dosennya siapa yang memberi dia Nila.

"Jadi yang memberi nilai saya siapa" kata Nampak Silangit meniru pertanyaannya yang ditanyakannya kepada dosennya.

Dosen saya, katanya, ketika itu mengatakan bahwa mereka tidak tahu. Lantaran tidak puas atas jawaban dosennya makan Ia mengajukan permohonan informasi ke Universitas Putera Batam namun tidak ditanggapi.

"Saya juga ajukan keberatan. Tetap saja tidak ditanggapi." Jelas Nampak Silangit.

Kemudian, dikatakannya,  saya mengajukan permohonan informasi ke KIP Kepri. Dan hasilnya saya menang. Pihak UPB tidak terima atas keputusan KIP Kepri dan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Batam. Tapi hasilnya mereka kalah. Dan dilanjutkan ke kasasi, Mahkamah Agung. Mereka juga kalah.
Lalu, setelah dieksekusi, bahwa permohonan yang saya ajukan, untuk meminta lembar jawaban dan lembar soal ujian pada ujian Tengah Semester tahun 2011 pihak kampus tidak bersedia memberikannya. Disinyalir pihak kampus UPB memusnahkan lembar jawaban dan soal ujian tersebut. Hal ini dia menilai bahwa pihak kampus sudah melanggar Undang-Undang.

“ Jadi mereka itu bukan melawan saya, tapi sudah melawan negara." Katanya dengan nada tinggi 

Ia mengharapkan agar Keputusan pengadilan harus dijalankan. Namun pihak UPB  tidak mau melakukannya, justru memusnahkan. Karena itulah, akhirnya Ia  menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Batam dengan kasus Perbuatan Melawan Hukum.

"Nah, itu yang tidak mau mereka. Makanya sudah saya urus semua dengan keterangan-keterangan dari saksi. Saya juga memiliki rasa bersalah, jadi saya tanyakan kepada mereka mengenai keadilan untuk saya. Dan saksi menyatakan, saya tidak pernah punya kesalahan. Dan saya selalu hadir mengikuti perkuliahan. Makanya hingga saat ini saya tidak tahu mengapa saya di D.O. Ini namanya kan tindakan semena-mena pihak kampus kepada saya." Jelasnya

Padahal, katanya, seluruh administrasi selalu dipatuhinya dan sangat rajin mengikuti perkuliahan bahkan Nampak Silangit telah menyelesaikan Skripsinya dan sudah sidang Meja Hijau.

"Semua saya ikuti. Dan saya sudah selesaikan skripsi dan sudah di meja hijau dan tinggal wisuda saja sya Pak,” katanya

Namun harapannya itu untuk meraih gelar Sarjana pupus, lantaran ada SKS yang belum dipenuhinya.

"Kampus menyatakan saya gagal jadi Sarjana, lantaran dinilai mereka ada SKS saya yang tidak terpenuhi." Ujanya.

Atas persoalan ini, Ia mengaku tidak berharap lagi menjadi Sarjana dan kasus ini sudah masuk ke persoalan hukum dan ia menggugat UPB dengan Rp 1,6 milyar.

(lamhot)

Posting Komentar