-->

Ads (728x90)

 

Polda Kepri Amankan 70 Dus Rokok Illegal Merek Manchester Senilai Rp 500 Juta
Konfersi pers terkait pengungkapan kasus rokok ilegal di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023) (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) di Ruko Town House  Blok D-8 Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (8/11/2023). Ruko tersebut digunakan untuk menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok illegal.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023) mengatakan saat menggerebek ruko tersebut petugas kepolisian mengamankan sekitar 700 ribu  batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester senilai Rp 500 juta.

Saat melakukan penggerebekan, katanya, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial YY dan YL.

“ Berdasarkan pengakuan pelaku, rokok itu didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan rokok merek Manchester ini tidak dicantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar,” katanya.

Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes mengatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan rokok illegal ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan join operation atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam.

“ Tujuan kerjasama itu, untuk mengungkap jaringan rokok illegal di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam,” katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku dan rokok merek Manchester tersebut, katanya, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil Toyota HS putih, 3 unit handphone dan 1 bundle nota penjualan.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perkara ini kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500 juta,- hingga Rp10 milyar,-

Di tempat yang sama, Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan di Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

Ia menyebut pihaknya tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu pihaknya sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, pihaknya berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di Batam demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Selanjutnya Sisprian Subiaksono mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. 

“ Kemungkinan pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,”ujanya.

Nilai rokok illegal itu, katanya ditafsir sekitar Rp 500 juta, namun kerugian akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800 juta. Pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan mereka periksa lebih lanjut.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K., Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia dan Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M. (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar