-->

Ads (728x90)

Dua ABK Kapal MT Sun Live Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 10 Tahun
Kapal mini tangker MT Sun Live (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Dua dari enam orang anak buah kapal (ABK) kapal mini tangker MT Sun Live yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Tersangka diduga melanggar UU Kepabeanan, dijerat pasal 102A UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,-

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kakanwil DJBC) Khusus Kepri Priyono Triatmodjo melalui Kepala Seksi Humas dan Rumah Tangga Kanwil DJBC Khusus Kepri Arif Ramdhan kepada sejumlah awak media, (18/11).

Ia menyebut kapal mini tangker MT Sun Live diduga keras hendak menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 80 ton ke negara Malaysia. Kapal tersebut diamankan kapal Patroli FT- 28 Kanwil DJBC Khusus Kepri di Perairan Anambas pada Rabu (8/11/2023) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

“ Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang menjadi cukong atau aktor kegiatan penyeludupan solar ini,” katanya. (ian)

Editor : Herry


Posting Komentar