-->

Ads (728x90)

LHKPN 100 Persen Sudah Diupload, KPK RI Apresiasi DPRD Kota Batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto saat menerima kunjungan kerja KPK RI di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (28/11/2023) (Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengparesiasi DPRD Kota Batam lantaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk Kota Batam per November 2023 sudah mencapai 100 persen.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung saat melakukan kunjungan kerja yang diterima Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Anggota DPRD Kota Batam lainnya di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (28/11/2023).

Selanjutnya Maruli Tua mengatakan dengan tercapainya LHKPN untuk Kota Batam 100 persen, hal ini menujukkan bahwa pelaksana negara di Kota Batam sudah sangat baik. Tren ini diharapkan dapat dipertahankan. 

Dihadapan Anggota DPRD Kota Batam beserta Sekretariat terkait, lebih lanjut Maruli mengatakan potensi dan sektor-sektor yang dapat menimbulkan Korupsi. Ada 8 titik kerawanan menimbulkan korupsi di daerah diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, dan Tata Kelola Desa.

Dalam pemaparannya, Maruli Tua Manurung mengungkapkan peran penting DPRD dalam memberantas korupsi secara bersama-sama. Mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemerintah daerah, membuat kebijakan strategis dalam hal penyusunan perda pajak daerah hingga turut serta dalam pengawasan secara aktif.

Selain itu, juga dijabarkan tentang jenis-jensi tindak pidana korupsi yang sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001, yang pada akhirnya Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tikikor dimana 7 jenis diantaranya masih dalam kategori besar.

Antara lain, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi hingga adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. 



"Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 Desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan ditingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil hingga 35 menteri dan 23 gubernur," jelasnya. 

Untuk jenis perkara yang ditangini KPK berdasarkan modusnya, tambahnya, diketahui jenis perkara Gratifikasi atau penyuapan menempati urutan pertama dengan jumlah mencapai 904 atau 67 persen dari 1.351 perkara korupsi.

Kemudian disusul jenis perkara pengadaan barang/jasa atau keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran dengan jumlah masing-masing 277 perkara (21 persen) dan 57 perkara (4 persen).  

"Untuk statistik pengaduan masyarakat di Provinsi Kepri yang disampaikan ke KPK, diketahui sebanyak 157 pengaduan sejak tahun 2017 hingga 2023 yang masuk ke KPK merupakan wilayah Kota Batam. Disusul Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, Natuna dan Tanjungpinang," tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Suvervisi Pencegahan KPK yang telah memberikan masukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam. 

“ Mudah mudahan dengan masukan serta menyampaikan pencelaan korupsi di Lingkungan DPRD Kota Batam, ke depan akan lebih baik lagi. Tentunya dengan pencerahan yang disampaikan.'" terang Nuryanto. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar