Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M (Mulia Budi/detikcom) |
By Parulian
JAKARTA, Realitamedia.com - Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Jaksa KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,9 miliar yang diterima Andhi. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, dilansir detik.com, Rabu (22/11/2023).
Jaksa mengatakan Andhi tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Jaksa mengatakan hal itu melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.
Jaksa mengatakan perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap. Jaksa menyebutkan uang gratifikasi itu diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujarnya.
Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berikut ini rincian penerimaan uang Andhi Pramono:
1. Penerimaan dari Suriyanto, pengusaha sembako di Karimun
Andhi menerima total Rp 2.470.000.000 (Rp 2,4 miliar) dalam 32 kali penerimaan saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017
2. Penerimaan dari Rony Faslah
Andhi menerima total Rp 2.796.300.000 (Rp 2,7 miliar) dalam 81 kali penerimaan saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 22 Mei 2012 hingga 15 Desember 2020
3. Penerimaan dari PT Agro Makmur Chemindo
Andhi menerima total Rp 4.008.545.500 (Rp 4 miliar) saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang pada 2015.
4. Penerimaan dari Rudi Hartono
Andhi menerima total Rp 1.170.000.000 (Rp 1 miliar) dalam 7 kali penerimaan saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang pada 2015.
5. Penerimaan dari Rudy Suwandi
Andhi menerima total Rp 345.000.000 (Rp345 juta) dalam 5 kali penerimaan saat menjabat Kepala KPPBC P B Trluk Bayur dari 1 Agustus 2016 sampai 2021.
6. Penerimaan dari Johannes Komarudin
Andhi menerima total Rp 360.000.000 (Rp 360 juta) saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta pada 3 Oktober 2018-2022.
Andhi menggunakan sebagian uang itu untuk biaya rumah sakitnya senilai Rp 50.000.000 pada 22 Februari 2021. Selain itu, Andhi juga menggunakan uang itu untuk biaya kuliah anaknya senilai Rp 50.000.000 sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di Jakarta Utara.
7. Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi
Andhi menerima total Rp 952.250.000 dalam 15 kali penerimaan dalam kurun 11 Januari 2019-3 November 2022.
8. Penerimaan dari Sukur Laidi
Andhi menerima total Rp 480.000.000 dalam 16 kali penerimaan dengan masing-masing Rp 30.000.000 sebagai 'ucapan terima kasih' pada 16 September 2021-11 November 2022.
9. Penerimaan lainnya
- Andhi menerima total Rp 7.076.047.006 (Rp 7 miliar) saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 3 April 2012 hingga 27 Januari 2023.
- Andhi menerima total Rp 1.260.000.000 dari Widia Rahman selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani yang merupakan perusahaan bidang penjualan bahan bakar solar. Penerimaan itu dilakukan pada tahun 2016-2022
- Andhi menerima total Rp 312.000.000 dalam 2 kali penerimaan dari PT Marinten, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor pada 2018-2020.
- Andhi menerima total Rp 1.000.000.000 dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya, yakni perusahaan yang bergerak di bidang impor besi, mesin, dan tekstil. Penerimaan itu dilakukan pada 21 Maret 2019 saat Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.
- Andhi menerima sejumlah Rp 250.000.000 dari PT Yoris Maju Bersama pada 2020.
- Andhi menerima total Rp 172.000.000 dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri yang merupakan perusahaan garmen saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta tahun 2020.
- Andhi menerima total Rp 650.000.000 dalam 4 kali penerimaan dari Junaidi Ong selaku Komisaris PT Cahaya Alam Lestari, yakni perusahaan budi daya dan ekspor ikan. Penerimaan itu dilakukan pada 30 Maret-8 Oktober 2021
- Andhi menerima Rp 87.000.000 dari Junaidi pada 14 April 2022
10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai
Andhi menerima total Rl 4.176.850.000 pada 19 Juni 2012-24 November 2022. Saat itu Andhi menjabat Pj Kepala Sejai Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat.
11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing
Andhi menerima uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 167.300 yang setara dengan Rp 2.380.709.000 dan SGD 369 ribu yang setara Rp 4.472.430.000. Penerimaan itu dilakukan saat Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta pada 2018-2022.
Sumber : detik.com
Posting Komentar