-->

Ads (728x90)

 

Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Disahkan Jadi Perda
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan saat menghadiri rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/11) (Ist/Realitamedia.com)


By Deni

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Tanjunginang, Hasan dalam pemaparannya saat rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah menjadi Perda pada Senin (27/11) di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang.

“Penyusunan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan,” tegasnya.

Hasan menyebut pasal tersebut mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dan akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Hasan mengucapkan terimakasih atas saran yang diberikan mulai dari pembahasan hingga Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disahkan menjadi Perda.

Masukan dan saran yang diberikan, katanya menunjukkan besarnya kepedulian kita terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang.

“ Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya

Setelah Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat segera dievaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Semoga Perda yang telah disetujui bersama ini, diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya.

Setelah itu, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani keputusan bersama penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang dan dihadiri Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Forkopimda, sejumlah pejabat teras Pemko Tanjungpinang, Camat.lurah dan tokoh masyarakat. (de)


Editor : Herry
   

Posting Komentar