-->

Ads (728x90)

SMA Negeri II Balige Kabupaten Toba Pungut Rp 100 Ribu Setiap Bulan, Sebagian Orang Tua Murid Menolak
Fhoto : Istimewa


By Budi Sianipar
BALIGE, Realitamedia.com
– Sejumlah orang tua murid SMA Negeri II Balige Kabupaten Toba mengaku resah dan tidak mampu membayar uang pungutan sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

Salah satu  orang tua murid ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (21/11/2023) mengatakan uang Rp 100 ribu yang dipungut tiap bulan itu merupakan hasil rapat komite sekolah dengan orang tua murid.

Uang sebesar Rp 100 ribu itu, katanya, diperuntukkan untuk keperluan tambahan jam belajar, atau biasa disebut ekstrakurikuler (Eskul), untuk membayar gaji guru honor sekaligus untuk membeli pakaian para guru honor untuk keperluan belajar mengajar.

Ia mengaku sebenarnya ingin menolak hasil rapat itu lantaran tidak mampu membayarnya.

" Saya sebenarnya ingin menolak hasil rapat komite sekolah itu, tapi tidak berani, sebagai orang tua murid saya merasa terbebani dengan kebijakan komite sekolah dengan pungutan sebesar Rp.100 ribu perbulannya. Jangankan untuk biaya itu, untuk biaya perongkosan transportasi anak -anak mau sekolah pun sudah syukur bisa kami penuhi, apalagi ada kebijakan seperti ini, itu sangat membebani, "ucap nara sumber.

" Kata pihak komite sekolah, pungutan diperuntukkan untuk biaya eskul, gaji guru honor dan perlengkapan pakaian guru honor, " tambahnya.

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri II Balige, Ani Febriani Nadapdap saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya terkait masalah pungutan ini, ia beralasan capek dan mengatakan agar meneleponnya kembali pada esok harinya.

Namun ketika dikonfirmasi keesokkan harinya Ani Febriani Nadapdap tidak bersedia mengangkat telepon selulernya untuk memberi keterangan terkait masalah pungutan tersebut.

Bahkan ditelepon berulang-ulang hingga berita ini diunggah, Ani Febriani Nadapdap tidak dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.

Ada apa ini, mengapa Ani Febriani Nadapdap tidak bersedia memberikan keterangan untuk menjelaskan atas dugaan yang berkembang di tengah-tengah orang tua murid atas pungutan sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Terus kemana peruntukkan dana BOS dan dana Pros tersebut ?

Berdasarkan Permendikbud Nomor.44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah atas aturan larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid.
  2. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga pemangku representasi, pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik' langsung maupun tidak langsung.

Penyelenggara pendidikan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,  memaksa orang memberi sesuatu atau membayar dan menerima pembayaran dengan potongan dan mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri bisa di jerat dengan hukum.

Berdasarkan UU Tipikor Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (Bu)

Editor : Posman

Posting Komentar