Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah (dok Setwan DPRD Kepri) |
By Deni
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 sekaligus penetapan menjadi Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ke-26 masa sidang ke-3 Tahun Anggaran 2023 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak pada Rabu (16/11/2023) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.
Hadir secara langsung pada rapat paripurna ini, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan sejumlah Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam laporannya Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara intens telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, terhadap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023.
Ia menyebut dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi ditemukan beberapa kendala diantaranya masih terdapat beberapa OPD yang mengajukan rancangan Perda dalam Propemperda tahun 2023, namun belum melewati tahapan pembentukan Perda sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya Lis Darmansyah mengatakan akibat kurang optimalnya dalam perencanaan pembentukan Ranperda, terdapat sejumlah Ranperda maupun naskah akademik yang penyusunannya belum mencerminkan asaz-asaz pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya dalam hal penyusunan legal drafting maupun kaitannya dengan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis serta kejelasan rumusan dari setiap pasal dalam batang tubuh Ranperda. (de)
Editor : Herry
Posting Komentar