-->

Ads (728x90)

Diduga Lakukan Tindak Pidana Illegal Akses Disalah Satu Bank, Polda Kepri Amankan 4 Karyawan Bank
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (nomor 2 dari kiri) saat menggelar konfersi pers tindak pidana illegal akses di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023) (Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana illegal akses yang dilakukan 4 orang karyawan disalah satu bank yang berada di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri dengan sejumlah awak media, Kamis (9/11/2023) mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial FQ, HS dan KF dan pelaku berinisial MMT. Mereka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.

Didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, lebih lanjut Nasriadi mengatakan kasus pertama dilakukan oleh tiga pelaku yang berinisial FQ, HS dan KF. Mereka merupakan karyawan bank disalah satu di Kota Batam.

Pada tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 mereka melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah Kota Batam.

“ Setelah melakukan perubahan data berupa alamat email dan nomor telepon nasabah atau  korban yang merupakan nasabah salah satu bank. Kemudian ketiga pelaku diduga melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank yang ada di Batam, lalu terjadi transaksi pergeseran dana, padahal nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun,” katanya.

Atas kejadian tersebut, katanya, pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (dua belas milyar enam ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).

Selain mengamankan ketiga pelaku, katanya, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit PC, 1 unit flashdisk dan 4 unit handphone.

Sedangkan perbuatan pelaku MMT terungkap ketika salah satu bank kantor pusat tempatnya bekerja, sekira bulan Juni 2023 lalu melakukan audit ke salah satu bank di wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan bank yakni pelaku sendiri melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut.
 
“ Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” katanya.

Lanjutnya, pelaku MMT melakukan perbuatan tercelah tersebut sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening.

“ Dari 3 nomor rekening yang dibuatkan akun internet bankingnya oleh pelaku MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang sebesar Rp 13,2 milyar, “ katanya.

Atas perkara ini, selain mengamankan pelaku MMT petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit personal computer, 1 unit hard disk, dan 1 bundle rekening koran.

Dirreskrimsus Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. 

“ Saya juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar