-->

Ads (728x90)

Kadis Penanaman Modal Kota Batam, Gustian Riau (Fhoto : Infokepri.com)
BATAM, Infolingga.com - Syarat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batam tidak lagi mewajibkan adanya fatwa planologi pengeluaran BP Batam, melainkan diganti dengan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) pengeluaran Dinas CKTR Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota Batam, Gustian Riau kepada sejumlah awak media mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah terbitnya Perwako KRK.

"Jadi kewenangan dan tata cara pengeluaran KRK hampir sama dengan Fatwa Planologi, bedanya KRK dikeluarkan Pemko Batam sedangkan Fatwa Planologi oleh BP Batam,"katanya.

Rencananya, BPM-PTSP akan segera melakukan sosialisasi kepada beberapa Asosiasi seperti REI dan Apersi Batam, supaya mereka mengetahui secara menyeluruh tentang tata cara penertiban KRK yang menjadi kewenangan Dinas CKTR Kota Batam

"Kebijakan ini kita terapkan setelah keluarnya Perwako KRK yang baru disahkan beberapa hari lalu. oleh karenanya setiap masyarakat yang akan mengurus IMB harus mengurus surat KRK terlebih dahulu,"ujarnya.

Dalam pengurusan KRK, masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan, melainkan hanya diwajibkan melengkapi syarat administratif yang telah ditetapkan, apabila persyaratan tersebut lengkap maka akan diproses dengan cepat.

Dia menambahkan, penerbitan KRK pada bulan Juni nanti akan dilakukan secara online, sekaligus bersamaan dengan sejumlah perizinan lainnya.

Ketentuan tentang KRK sebenarnya telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002, pedomannya diterbitkan sejak 9 Agustus 2007 lalu, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007, mengatur tentang KRK didalamnya mengacu kepada tatacara penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung, serta diperkuat oleh Perda Kota Batam No. 2 tahun 2011.

(IK/lamhot)

Posting Komentar