![]() |
Kapolres Lingga AKBP Ucok Kasdin Silalahi (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA,
Infolingga.com - Jajaran
Polres Lingga dan Satreskrim Polsek Daik Lingga masih mendalami kasus
penangkapan shabu-shabu yang di miliki oleh tersangka TR (35) pegawai Honor di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, saat ini penangganan kasus tersebut
dilimpahkan ke Polres dari Polsek Daik.
''Tersangka sudah di bawa ke Polres guna untuk
mendalami kasusnya.''ujar Kapolres Lingga AKBP, Ucok Kasdin Silalahi Jumat
(12/5/2017).
TR (35), yang di ketahui adalah pegawai honor di
lingkungan Pemkab Lingga diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 4,5
gram, pria ini di tangkap Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah
kontrakan yang berada di jalan Istana Robat, Daik Lingga, saat di lakukan
penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda
Suwondo tersangka tidak memberikan perlawanan.
"Itu memang sudah target kita, gerak - geriknya
sudah kita pantau.''ujar pria yang lama bertugas di Polda Kepri ini.
Tersangka di ketahui tinggal di Tanjungpinang namun
sejak di angkat sebagai tenaga honorer TR menetap di Daik Lingga, selain
mengamakan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 4,5
gram, uang tunai Rp 1.640.000, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah bong atau
alat hisap, 1 buah korek api, 1 bungkus rokok, 1 bungkusan plastik transparan
serta 1 buah mancis, hingga berita ini di turunkan belum di ketahui secara
persis TR bertugas atau Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga yang
mana.
(GL/MIS)
Posting Komentar