-->

Ads (728x90)



Kapolres Lingga AKBP Ucok Kasdin Silalahi (Fhoto : Istimewa)
 LINGGA, Infolingga.com - Jajaran Polres Lingga dan Satreskrim Polsek Daik Lingga masih mendalami kasus penangkapan shabu-shabu yang di miliki oleh tersangka TR (35) pegawai Honor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, saat ini penangganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres dari Polsek Daik.

''Tersangka sudah di bawa ke Polres guna untuk mendalami kasusnya.''ujar Kapolres Lingga AKBP, Ucok Kasdin Silalahi Jumat (12/5/2017).

TR (35), yang di ketahui adalah pegawai honor di lingkungan Pemkab Lingga diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram, pria ini di tangkap Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di jalan Istana Robat, Daik Lingga, saat di lakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Suwondo tersangka tidak memberikan perlawanan.

"Itu memang sudah target kita, gerak - geriknya sudah kita pantau.''ujar pria yang lama bertugas di Polda Kepri ini.

Tersangka di ketahui tinggal di Tanjungpinang namun sejak di angkat sebagai tenaga honorer TR menetap di Daik Lingga, selain mengamakan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 1.640.000, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah korek api, 1 bungkus rokok, 1 bungkusan plastik transparan serta 1 buah mancis, hingga berita ini di turunkan belum di ketahui secara persis TR bertugas atau Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga yang mana. 

(GL/MIS)

Posting Komentar