-->

Ads (728x90)


Sidang Sri Yulingsih Terdakwa Pencuri (Fhoto : infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com – Air susu dibalas dengan air tuba pepatah inilah yang dilakukan oleh Sri Yulingsih terdakwa kasus pencurian yang mencuri uang dan barang perhiasan majikannya yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Akibat tidak tahu berbalas budi, terdakwa Sri Yulingsih harus duduk dikursi pesakitan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin sore (15/5/2017).

Dipersidangan, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan Marta Napitupuluh SH, terdakwa Sri Yuliningsih mengatakan begitu mengetahui majikannya,Maria keluar rumah ia membongkar lemarinya dan mengambil uang sebanyak Rp 30 juta,- dan perhiasan pada tanggal 20 Desember 2016 lalu.

Setelah mengumpulkan harta benda majikannya, kata terdakwa, ia langsung pulang dan kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari kemudian ia langsung pulang kampung ke pulau Guntung.

“Setelah saya membongkar lemari majikan saya yang mulia,  saya awalnya kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari kemudian saya pulang kampong ke Guntung,” katanya.

Saksi Zhulaika mengatakan bahwa saat terdakwa keluar dari rumah majikannya, ia sempat bertemu dengan terdakwa dan membawa bungkusan namun terdakwa mengatakan bahwa bungkusan yang dibawanya adalah sampah yang akan di buangnya.

“Bungkusan ini sampah bu mau saya buang,” kata saksi Zhulaika menirukan perkataan terdakwa saat ia bertemu usai mencuri barang barang majikannya.

Sementara itu saksi korban, Maria menyebutkan pada tanggal 20 Desember 2016 itu ia sedang pergi, ketika ia kembali ke rumah ia sangat terkejut lantaran rumahnya berantakan dan lemarinya sudah dibongkar.

“ Saya sangat terkejut pak begitu saya sampai di rumah saya lihat lemari saya sudah terbongkar dan rumah tamu rumah saya berantakan pak,” kata Maria.

Maria mengakui bahwa uangnya yang dibawa kabur terdakwa sebesar Rp 30 juta,- dan sejumlah perhiasan. Kecurigaannya terhadap terdakwa lantaran sejak rumahnya dibongkar terdakwa Sri Yulingsih tidak pernah datang lagi untuk bekerja di rumahnya.

Maria menyebutkan bahwa terdakwa sudah bekerja di rumahnya selama hampir dua tahun dengan gaji Rp 1,3 juta,- perbulan.

Terdakwa Sri Yulingsih diamankan polisi pada tanggal 20 Februari 2017 lalu di kampong halamannya di pulau Guntung dan langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seluruh keterangan kedua saksi dibenarkan oleh terdakwa, sidang digelar pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi.

( Lamhot)

Posting Komentar