![]() |
Sidang Sri Yulingsih Terdakwa Pencuri (Fhoto : infolingga.com) |
BATAM,
Infolingga.com – Air susu
dibalas dengan air tuba pepatah inilah yang dilakukan oleh Sri Yulingsih
terdakwa kasus pencurian yang mencuri uang dan barang perhiasan majikannya yang
tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Akibat tidak tahu berbalas budi,
terdakwa Sri Yulingsih harus duduk dikursi pesakitan untuk mengikuti persidangan
di Pengadilan Negeri Batam pada Senin sore (15/5/2017).
Dipersidangan, kepada Majelis Hakim yang dipimpin
oleh Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH
dan Marta Napitupuluh SH, terdakwa Sri Yuliningsih mengatakan begitu mengetahui
majikannya,Maria keluar rumah ia membongkar lemarinya dan mengambil uang
sebanyak Rp 30 juta,- dan perhiasan pada tanggal 20 Desember 2016 lalu.
Setelah mengumpulkan harta benda majikannya, kata
terdakwa, ia langsung pulang dan kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari
kemudian ia langsung pulang kampung ke pulau Guntung.
“Setelah saya membongkar lemari majikan saya yang mulia,
saya awalnya kabur ke Tanjung Pinang selama
beberapa hari kemudian saya pulang kampong ke Guntung,” katanya.
Saksi Zhulaika mengatakan bahwa saat terdakwa keluar
dari rumah majikannya, ia sempat bertemu dengan terdakwa dan membawa bungkusan
namun terdakwa mengatakan bahwa bungkusan yang dibawanya adalah sampah yang
akan di buangnya.
“Bungkusan ini sampah bu mau saya buang,” kata saksi
Zhulaika menirukan perkataan terdakwa saat ia bertemu usai mencuri barang
barang majikannya.
Sementara itu saksi korban, Maria menyebutkan pada
tanggal 20 Desember 2016 itu ia sedang pergi, ketika ia kembali ke rumah ia
sangat terkejut lantaran rumahnya berantakan dan lemarinya sudah dibongkar.
“ Saya sangat terkejut pak begitu saya sampai di rumah
saya lihat lemari saya sudah terbongkar dan rumah tamu rumah saya berantakan
pak,” kata Maria.
Maria mengakui bahwa uangnya yang dibawa kabur
terdakwa sebesar Rp 30 juta,- dan sejumlah perhiasan. Kecurigaannya terhadap
terdakwa lantaran sejak rumahnya dibongkar terdakwa Sri Yulingsih tidak pernah
datang lagi untuk bekerja di rumahnya.
Maria menyebutkan bahwa terdakwa sudah bekerja di
rumahnya selama hampir dua tahun dengan gaji Rp 1,3 juta,- perbulan.
Terdakwa Sri Yulingsih diamankan polisi pada tanggal
20 Februari 2017 lalu di kampong halamannya di pulau Guntung dan langsung
dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seluruh keterangan kedua saksi dibenarkan oleh
terdakwa, sidang digelar pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan
saksi.
( Lamhot)
Posting Komentar