BATAM,
Infolingga.com – Gubernur
Kepri, Nurdin Basirun hingga saat ini belum mencabut atau merevisi Pergub nomor 21
tahun 2017 tentang tarif listrik seperti yang dijanjikannya kepada para pendemo
masyarakat Batam yang mendemo kenaikan TDL sebesar 45 persen.
Keluhan masyarakat Batam ini ternyata
ditanggapi oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi. Ia meminta
Bright PLN Batam agar melakukan kajian ulang terkait usulan kenaikan Tarif
Dasar Listrik (TDL) Batam sebesar 45 persen, pasalnya penetapan angka tersebut
tergolong tinggi.
Dia mengatakan, seharusnya Bright
PLN Batam sebelum mengusulkan kenaikan TDL harus mempertimbangkan dulu
bagaimana kondisi perekonomian Batam, apalagi sekarang kondisinya sedang mengalami
penurunan, tentu dengan keluarnya kebijakan ini malah membuat beban baru bagi
masyarakat.
Ia mengatakan apabila kajian
tersebut telah selesai dilaksanakan, maka Bright PLN Batam kembali mengajukan
surat kepada Gubernur Kepri, agar disahkan dan diundangkan dalam
Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.
"Kita harap Kepala PLN kembali
ajukan surat baru kepada Gubernur untuk ditetapkan kembali,"kata Rudi
ketika diwawancarai dikantor DPRD Kota Batam, Jumat (12/5/2017).
Sikap Pemko Batam sendiri, sepertinya
berada pada posisi masyarakat , dalam arti akan mendukung sepenuhnya agar
kenaikan TDL sebesar 45 persen yang telah diatur dalam Pergub Kepri untuk
kembali dicabut."Kita akan perjuangkan,"kata pria berkumis tebal ini.
Rudi kembali mempertegas bahwa dirinya
tidak setuju jika TDL Batam akan dinaikkan menjadi 45 persen, dengan alasan
membebankan masyarakat Kota Batam."Saya tidak setuju dan tidak
setuju,"ucapnya.
Sebelumnya ratusan masyarakat Batam melakukan aksi demo pada pertengahan bulan April lalu di kantor Walikota Batam,
jalan Engku Putri Batam Centre para pendemo mendesak Gubernur Kepri untuk
mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang tariff listrik.
Namun
hingga saat ini Pergub tersebut belum dicabut oleh Gubernur Kepri, Nurdin
Basirun padahal ketika itu dihadapan para pendemo Ia sudah berjanji akan
merevisi Pergub tersebut.
Untuk diketahui, semenjak berlakunya
UU nomor 23 tahun 2014, wewenang
pembangunan sarana penyediaan tenaga
lsitrik untuk daerah belum berkembang tidak lagi berada di Pemko Batam
melainkan sudah dialihkan kepada Provinsi Kepri, artinya setiap kebijakan
kenaikan TDL Batam ditentukan oleh Gubernur Kepri dan DPRD Kepri. (IK/Lam)
Posting Komentar