![]() |
Wako Dan Wawako Bersama Pimpinan DPRD Batam (Fhoto : Infolingga.com) |
BATAM,
Infolingga.com – DPRD kota Batam
mengesahkan Laporan
Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun anggaran 2016, Jumat
(12/5/2017). Namun sebelum disahkan ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Yunus dalam
pemaparannya memberikan catatan penting agar kekhilafan tidak terulang di tahun
anggaran 2017 ini.
M
Yunus menjelaskan bahwa RPJMD walikota Batam 2016-2021 sudah tidak lagi efektif
dan efisian dalam menggunakan anggaran. “Kami mengharapkan seluruh OPD kota
Batam lebih memahami PP nomor 33 tahun 2007 ,”jelasnya
M Yunus selaku ketua Pansus
menyebutkan bahwa saat ini pertumbuhan perekonomian kota Batam menurun dan
perlu disikapi oleh Pemko Batam dengan bijak agar pertumbuhan ekonomi di Batam
dapat meningkat.
Dalam pemaparannya, M Yunus,
mengingatkan agar beberapa instansi di Pemko Batam untuk memperbaiki kinerja
diantaranya : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan kota Batam, serta Dinas Lingkungan
Hidup.
Ia mengatakan LKPJ Walikota Batam
2016 ini sebagai dokumen pertanggungjawaban Republik, dalam penyajiannya tidak
sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 oleh sebab itu
Pansus mengharapkan agar pemko Batam mempersiapkan Tim Penyusun yang memahami
regulasi dan mampu men terjemahkan dengan baik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, Dikatakannya, catatan strategis rekomendasi merupakan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD guna meningkatkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun lantaran tidak adanya implikasi hukum, maka catatan strategis dan rekomendasi sering sekali diabaikan oleh kepala daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, Dikatakannya, catatan strategis rekomendasi merupakan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD guna meningkatkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun lantaran tidak adanya implikasi hukum, maka catatan strategis dan rekomendasi sering sekali diabaikan oleh kepala daerah.
”Pansus telah menyampaikan kepada
kementerian dalam negeri, apabila catatan strategis dan rekomendasi selalu diabaikan
oleh kepala daerah maka sebaiknya tidak perlu lagi ada LKPJ,” kata M Yunus.
Mengingat pertumbuhan ekonomi kota Batam
yang rendah, kata Yunus, Pemko Batam harus melakukan upaya-upaya yang tepat dan
strategis untuk dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang progresif.
Untuk meningkatkan perekonomian kota
Batam, pansus merekomendasikan agar pemerintah kota Batam dapat mengambil
kebijakan yang mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui peningkatan
konsumsi masyarakat, peningkatan belanja pemerintah yang lebih produktif dan
peningkatan investasi daerah.
Pansus juga mencatat dalam empat
terakhir ini angka penurunan kemiskinan sangat rendah, hanya turun 0,81 persen,
maka pansus merekomendasikan agar permasalahan kemiskinan ini, menjadi perhatian
serius dari pemerintah kota Batam.
M Yunus juga menyebutkan bahwa
selama ini OPD-OPD pemko Batam tidak menjadikan RPJMD sebagai acuan dalam
menyusun program dan kegiatan. Terbukti dengan tidak mampu nya OPD-OPD tersebut
menjelaskan dan menyajikan data serta informasi yang dibutuhkan yang
berkaitan dengan RPJMD.
“Kami mengharapkan agar wali kota Batam memastikan, menyusun dan merencanakan program kerja pemerintah (RKPD) mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota Batam tahun 2016 – 2021,” kata M Yunus.
“Kami mengharapkan agar wali kota Batam memastikan, menyusun dan merencanakan program kerja pemerintah (RKPD) mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota Batam tahun 2016 – 2021,” kata M Yunus.
Menanggapi hal ini, Rudi Wali Kota
Batam saat di temui oleh para awak media menyampaikan, perlunya ada kesepakatan
bersama apa yang terbaik untuk kota Batam akan dilaksanakan sesuai kesepakatan.
(IK/Lam)
Posting Komentar