-->

Ads (728x90)


Wako Dan Wawako Bersama Pimpinan DPRD Batam (Fhoto : Infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com  – DPRD kota Batam mengesahkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun anggaran 2016, Jumat (12/5/2017). Namun sebelum disahkan ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Yunus dalam pemaparannya memberikan catatan penting agar kekhilafan tidak terulang di tahun anggaran 2017 ini.

M Yunus menjelaskan bahwa RPJMD walikota Batam 2016-2021 sudah tidak lagi efektif dan efisian dalam menggunakan anggaran. “Kami mengharapkan seluruh OPD kota Batam lebih memahami PP nomor 33 tahun 2007 ,”jelasnya

M Yunus selaku ketua Pansus menyebutkan bahwa saat ini pertumbuhan perekonomian kota Batam menurun dan perlu disikapi oleh Pemko Batam dengan bijak agar pertumbuhan ekonomi di Batam dapat meningkat.
Dalam pemaparannya, M Yunus, mengingatkan agar beberapa instansi di Pemko Batam untuk memperbaiki kinerja diantaranya : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan kota Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan LKPJ Walikota Batam 2016 ini sebagai dokumen pertanggungjawaban Republik, dalam penyajiannya tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 oleh sebab itu Pansus mengharapkan agar pemko Batam mempersiapkan Tim Penyusun yang memahami regulasi dan mampu men terjemahkan dengan baik.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, Dikatakannya, catatan strategis rekomendasi merupakan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD guna meningkatkan dan mengefektifkan  penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun lantaran tidak adanya implikasi hukum, maka catatan strategis dan rekomendasi sering sekali diabaikan oleh kepala daerah.
‎”Pansus telah menyampaikan kepada kementerian dalam negeri, apabila catatan strategis dan rekomendasi selalu diabaikan oleh kepala daerah maka sebaiknya tidak perlu lagi ada LKPJ,” kata M Yunus.

Mengingat pertumbuhan ekonomi kota Batam yang rendah, kata Yunus, Pemko Batam harus melakukan upaya-upaya yang tepat dan strategis untuk dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang progresif.

Untuk meningkatkan perekonomian kota Batam, pansus merekomendasikan agar pemerintah kota Batam dapat mengambil kebijakan yang mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui peningkatan konsumsi masyarakat, peningkatan belanja pemerintah yang lebih produktif dan peningkatan investasi daerah.

Pansus juga mencatat dalam empat terakhir ini angka penurunan kemiskinan sangat rendah, hanya turun 0,81 persen, maka pansus merekomendasikan agar permasalahan kemiskinan ini, menjadi perhatian serius dari pemerintah kota Batam.

M Yunus juga menyebutkan bahwa selama ini OPD-OPD pemko Batam tidak menjadikan RPJMD sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan. Terbukti dengan tidak mampu nya OPD-OPD tersebut menjelaskan dan menyajikan data serta informasi yang dibutuhkan yang berkaitan  dengan RPJMD.

“Kami mengharapkan agar wali kota Batam memastikan, menyusun dan merencanakan program kerja pemerintah (RKPD) mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota Batam tahun 2016 – 2021,” kata M Yunus.

Menanggapi hal ini, Rudi Wali Kota Batam saat di temui oleh para awak media menyampaikan, perlunya ada kesepakatan bersama apa yang terbaik untuk kota Batam akan dilaksanakan sesuai kesepakatan.

(IK/Lam)



Posting Komentar