-->

Ads (728x90)

 
BC Karimun Gelar Konfersi Pers Saat Mengamankan Wisman Asal Malaysia Lantaran Membawa Ganja Kering (Fhoto : Istimewa)
KARIMUN, Infolingga.com –Seorang wisata Mancanegara asal Malaysia berinisial MMA berurusan dengan penegak hukum lantaran membawa narkoba jenis ganja kering sebesar 0,91 gram.  Keinginannya untuk melancong ke Malaysia harus pupus dan harus menerima untuk diinapkan di hotel prodeo.
Pria kelahiran United Kingdom tersebut diamankan petugas KPPBC pelabuhan Fery Internasional Karimun pada Senin (22/5/2017).  

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai, Benhard Sibarani ketika menggelar konferensi Pers pada Rabu (23/05/2017) mengatakan MMA berhasil diamankan lantaran gerak geriknya mencurigakan ketika Petugas Bea cukai melakukan Profiling dan kemudian petugas memeriksa tersangka dan menemukan daun ganja kering seberat 0,91 gram.

“Ganja kering yang dibawa tersangka MMA diketahui petugas ketika melewati mesin pemindai X-Ray di pelabuhan Internasional Karimun,” kata Benhard.

Tersangka MMA, dikatakan Benhard, tiba di Pelabuhan Internasional Karimun sekitar pukul 11. 30 Wib.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Benhard, pihak KPPBC Karimun menyerahkan tersangka MMA ke pihak Polres Karimun. 

Sementara itu tersangka MMA mengakui daun ganja kering tersebut dibelinya di Malaysia dari temannya dengan harga RM 20.

“Ganja ini akan saya pakai sendiri setelah sampai di Karimun,” jelas MMA

Akibat perbuatannya tersangka MMA dijerat pasal pasal 102 Huruf E Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan .yaitu menyembunyikan barang impor berupa Ganja Kering secara melawan hukum di pelabuhan Fery Internasional Tanjung Balai Karimun dan dijerat pasal 113(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(RN/lamhot)

Posting Komentar