-->

Ads (728x90)

Sidang Kasus Dugaan Penipuan (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com –  Dari fakta persidangan Herman terdakwa kasus dugaan penipuan diduga keras sengaja untuk menipu  PT Serangor Karya. Pasalnya sesuai perjanjian terdakwa dengan Direktur Utama dan komisaris PT Serangor Karya, Ia sudah berjanji jika tidak berhasil mengurus lahan yang ia janjikan maka terdakwa harus menyerahkan rumah toko (ruko) nya kepada PT Serangor Karya namun hingga kasus ini disidangkan terdakwa belum juga menyerahkan rukonya kepada saksi yang sekaligus korban.

“ Perjanjian yang kita sepakati bersama dengan terdakwa yang mulia adalah jika terdakwa tidak berhasil mengurus lahan tersebut maka terdakwa harus menyerahkan ruko miliknya yang harganya senilai 80 ribu dolar Sin.,” kata saksi korban Denli Riyanto kepada Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (30/5/2017).

Sidang kasus dugaan penipuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur PT Serangor Karya, Rudihartono bersama komisarisnya  Denli Riyanto dan Alek Budha.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Rusianto saksi Rudihartono mengaku sebelumnya belum kenal dengan terdakwa Herman, ia diperkenalkan oleh saksi Alek.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa yang mulia, saksi Alek yang memperkenalkannya kepada kami ,” kata saksi Rudihartono.

Saya dan saksi Denli Riyanto, dikatakan Rudihartono, dipertemukan oleh saksi Alek dengan terdakwa Herman untuk minta tolong mengurus sebidang lahan seluas 5.180 meter yang ada di dekat pasar Induk, Jodoh, lokasi ini sangat strategis untuk dibangun ruko. 

“Pada pertemuan itu disepakati harga lahan tersebut untuk permeternya senilai 200 dolar Sin jadi seluruhnya untuk lahan seluas 5.180 meter persegi tersebut disepakat 1.036.000 dolar Sin,” yang mulai kata Denli Riyanto.

Pembelian tanah tersebut, dari perusahaan PT Serangor Karya, langsung dihandle oleh Rudihartono selaku direktur perusahaan tersebut. Untuk  akta perubahan pemegang saham diurus oleh Komisaris, Denli Riyanto. Jual beli tanah tersebut  ditandatangani di akte notaries yang ditunjuk oleh saksi Denli Riyanto.

Untuk pengurusan Sertifikat dan surat UWTO, dikatakan saksi Denli, dari 100 ribu dolar Sin yang ditawarkan oleh terdakwa Herman akhirnya disepakati sebesar Rp 65 ribu dolar Sin. 

Pembayarannya dilakukan dua tahap yang mulia,” jelas Denli.

Pembayaran tahap pertama, dikatakannya pada tanggal 8 Mei 2014 dan pembayaran tahap kedua dilakukan pada tanggal 18 Juni 2014 lalu. 

“Perjanjian dengan terdakwa ketika itu bahwa pengurusan lahan  akan selesai palaing lambat bulan November 2014,” kata saksi Denli.

Namun hingga tahun 2015 terdakwa tidak berhasil mengurus lahan tersebut. Tidak terima dibohongi oleh terdakwa kedua saksi melaporkan terdakwa ke Polres Barelang dengan tuduhan penipuan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

 (Lamhot)

Posting Komentar