-->

Ads (728x90)

Dua Pelaku Curanmor Yang Masih Dibawa Umur (Fhoto : Istimewa)

KARIMUN, Infolingga.com - Kepolisian Sektor Tebing kabupaten Karimun Kepulauan Riau meringkus dua orang pria Al (17) dan Sa (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor , Jumat (19/5/2017). Selain mengamankan kedua pelaku yang masih dibawa umur ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodefikasi mereka.

Kedua tersangka diduaga melakukan aksi kejahatannya pada Kamis (18/5/2017 ) kemarin sektar pukul 04.30 WIB, dikampung Baru RT 005/RW 003 kelurahan Tebing. kec Tebing kab. Karimun.

Namun lantaran kesigapan anggota Polsek Tebing, Karimun dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku dapat diringkus.

Kapolsek Tebing AKP. Budi Hartono Mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat sesuai dengan LP Nomor : LP / 7 / V / 2017.

’’Kedua tersangka diringkus anggota saya di daerah Pelipit Kecamatan Karimun sekitar pukul 01.30 WIB pada tanggal 19 Mei 2017," Terang Budi.

Budi menambahkan karena kedua pelaku masih dibawah umur Kita upayakan depersi pada hari senin mendatang dengan mengundang pihak,keluarga, kejaksaan dan Badan Perlindungan Anak.

(RN/lam)



Posting Komentar