-->

Ads (728x90)

Petugas BC Karimun Amankan Warga Negara Malaysia Lantaran Membawa Ganja (Fhoto : Istimewa)
KARIMUN, Infolingga.com  –  Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SSAS (51) di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun lantaran membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 15 linting yang disembunyikan di dalam kotak  rokok pada Rabu pagi (24/5/2017).
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani mengatakan tersangka SSAS datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal ferry MV Trans JB tiba di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada Rabu pagi (24/5/2017) sekitar pukul 0830 Wib.

Kasus ini terungkap lantaran gerak gerik dari tersangka SSAS mencurigakan, kecurigaan petugas terbukti saat melewati mesin pemindai x- ray

“Saat tersangka SSAS diperiksa, petugas menemukan 15 linting ganja kering yang disembunyikan didalam kotak rokok, “ jelas Bernhard

Ganja kering tersebut, dikatakan Bernhard, menurut pengakuan tersangka SSAS dibelinya dari Malaysia
Atas perbuatannya tersangka SSAS dijerat pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 113 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai diperiksa tersangka SSAS langsung diserahkan ke Polres Karimun

(Jup)

Posting Komentar