Petugas BC Karimun Amankan Warga Negara Malaysia Lantaran Membawa Ganja (Fhoto : Istimewa) |
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani mengatakan tersangka SSAS datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal ferry MV Trans JB tiba di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada Rabu pagi (24/5/2017) sekitar pukul 0830 Wib.
Kasus ini terungkap lantaran gerak gerik dari tersangka SSAS mencurigakan, kecurigaan petugas terbukti saat melewati mesin pemindai x- ray
“Saat tersangka SSAS diperiksa, petugas menemukan 15 linting ganja kering yang disembunyikan didalam kotak rokok, “ jelas Bernhard
Ganja kering tersebut, dikatakan Bernhard, menurut pengakuan tersangka SSAS dibelinya dari Malaysia
Atas perbuatannya tersangka SSAS dijerat pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 113 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai diperiksa tersangka SSAS langsung diserahkan ke Polres Karimun
(Jup)
Posting Komentar