-->

Ads (728x90)


Sidang Terdakwa I Rustam Efendi Ginting (Fhoto : Infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com  – Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Rustam Effendi Ginting bin Teken Ginting yakni Nasir SH dan M Yosrun Marzuki SH MH dalam eksepsinya atau nota keberatannya mengharapkan agar Majelis Hakim  menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum  (JPH) Yogi Nugraha SH lantaran mereka nilai tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat dan meragukan.

“Surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak memenuhi syarat syarat yang ditentukan oleh pasal 143 ayat 2 huruf b kitab Hukum Acara Pidana,” kata PH terdakwa I, Nasir SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore (22/5/2017).

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus, didampingi anggota Majelis Hakim Jasael dan Chandra PH terdakwa I menjelaskan beberapa alasan mengapa mereka mengharapkan agar majelis hakim untuk menolak  dakwaan dari JPU diantaranya :

Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2016 bertempat di Perumahan Pendawa Asri Kecamatan Batu Aji Kota Batam atau setidak tidaknya disuatu tempat yang termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam.

Kata atau setidak tidaknya disuatu tempat yang termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam menurut PH terdakwa I bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat uraian cermat jelas dan lengkap.

“Sesuai ketentuan  pasal 143 ayat 3 Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum,” kata Nasir SH sata membacakan eksepsi terdakwa I.

Selain itu PH juga menilai bahwa pasal yang dikenakan kepada  terdakwa I pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak tidak tepat lantaran sesuai uraian JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa dan warga yang berjumlah puluhan orang yang tidak dapat dipastikan identitasnya mengakibatkan korban Redemtius Firdaus meninggal dunia .

Menurut PH, sesuai rekontruksti yang digelar pada Rabu (12/2/2017) lalu bahwa terdakwa I sesuai adegan ke 12 adalah orang yang terakhir yang tiba di Posyandu Lavender yang saat itu korban Redemtius Firdaus kondisinya sudah babak belur.

“Kami tidak sependapat atas dakwaan JPU yang mengatakan terdakwa I sebagai pelaku utama padahal terdakwa I orang yang ke enam datang ke posyandu Lavender dan membawa korban ke rumah sakit ,” kata Nasir SH.


Selain itu PH juga menjelaskan bahwa dari sekian banyaknya massa yang lebih dari 10 orang terdapat dua orang yang memukul korban Redemtus Firdaus dengan pipa besi yakni security Pemda bernama Tegar Putra Pratama dan seorang pria yang tidak diketahui identitasnya.Kedua pria ini sempat ditahan di Polresta Barelang namun selanjutnya tidak diproses secara hukum dan keduanya kini tidak diketahui keberadaannya dan tidak masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bahkan dalam eksepsi tersebut yang dibacakan oleh M Yosrun  Marzuki SH MH, JPU mereka nilai ibarat menebar jaring trawl dan berhasil “menjaring” terdakwa I padahal masih banyak pelaku pemukul pemukul lainnya yang masih bebas berkeliaran dan seharusnya diproses secara hukum khususnya Tegar Putra Pratama.

“Selama Tegar Putra Pratama dan pria yang tidak diketahui identitasnya belum ditangkap dakwaan JPU sangat premature dan patut dipertanyakan benarkah korban meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa I,” kata PH Yusron Marzuki.SH MH.

Yusron Marzuki juga menjelaskan alasan lain bahwa dakwaan JPU tidak jelas adalah JPU menuntut terdakwa I pasal 80 pasal 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak namun dalam dakwaannya JPU menjelaskan bahwa umur korban dalam dakwaannya kurang lebih 18 tahun .

Kalimat kurang lebih 18 tahun yang dijelaskan JPU ini, dikatakannya,  sangat bertentangan dengan pasal 1 angka 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termaksuk anak yang masih dalam kandungan.

Selain itu alasan lain PH terdakwa I agar Majelis Hakim menolak dakwaan JPU adalah terdakwa I didakwa dengan dua dakwaan yang terpisah yaitu : Surat dakwaan JPU register perkara Nomor PDM -119/Euh 2/ Batam/03/2017 dari Kejaksaan Negeri  Batam tertanggal 16 Maret 2017 yang kedua Surat Dakwaan JPU Register  Perkara nomor : PDM -191/Euh 2 /Batam/0/2017 dari Kejaksaan Negeri Batam tertanggal 20 April 2017. Kedua dakwaan tersebut dibacakan tanggal 8 Mei 2017 lalu.
Menurutnya, sesuai pasal 142  KUHAP pemisahan perkara itu harus terdiri dari beberapa tindak pidana yang berbeda namun dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama.

Ia menjelaskan bahwa sebagai konsekwensi dakwaan JPU para terdakwa harus saling bersaksi dalam perkara aquo dalam satu perkara. Terdakwa memiliki dua kedudukan baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa .

Pada saat memberi keterangan sebagai saksi harus disumpah dan tidak boleh berbohong sedangkan dalam kapasitas sebagai terdakwa tidak disumpah karena memiliki hak ingkar, boleh bohong. Oleh karena itu dalam situasi seperti ini sangat tidak adil bagi terdakwa I sebagaimana tujuan dari penegakan hukum bukan hanya kepastian hukum tetapi juga untuk keadilan padahal terdakwa I tidak boleh dipersalahkan atas keterangannya.

Berdasarkan keterangannya diatas PH terdakwa I menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat syarat yang ditentukan pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP yang tidak disusun secara cermat,jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat dan meragukan.

“Untuk itu kami mengharapkan agar Majelis hakim untuk menerima eksepsi kami selaku PH terdakwa I dan menolak dakwaan JPU,” tegasnya menutup nota pembelaan dari terdakwa I.

Sementara itu dalam dakwaan JPU, Yoga Nugraha pada persidangan sebelumnya menjelaskan peristiwa tewasnya korban yakni Ricardo Allen Sitompul dan Redemtius Firdaus pada tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.30 WIB dilokasi Perumahan Pandawa Asri,  terdakwa Adi Chandra yang terbangun dari tempat tidur karena mendengar suara seseorang yang diduga akan mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya. Lalu terdakwa Adi Chandra mengintip melalui pintu jendela rumahnya, dan melihat korban yakni Ricardo Allen Sitompul sedang mencongkel sepeda motornya.

Melihat ada orang hendak mencongkel sepeda motornya, terdakwa Adi membuka pintu rumahnya.

Mengetahui terdakwa Adi datang, korban terkejut dan berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda kemudian terdakwa Adi Chandra mengejar korban Rikardo Allen Sitompul ke arah pos Security.

Korban Rademtus Firdaus telah diamankan orang, dan terdakwa  terdakwa Adi Chandra bersama warga membawa Rademtus Firdaus menuju Posyandu Lavender Pendawa dan pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa korban, Rikardo Allen Sitompul dengan cara mempiting leher dan menampar pipinya.

Kemudian terdakwa Wirman, Amul Husni Jamil, Muhammad Arzu Riki Rangus, dan Rustam Efendi Ginting datang ke pos dan membawa sebatang broti dan memukulkanya kepada korban Ricardo Allen Sitompul. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.

(IK/lam)

Posting Komentar