Sidang Terdakwa I Rustam Efendi Ginting (Fhoto : Infolingga.com) |
BATAM,
Infolingga.com –
Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Rustam Effendi Ginting bin Teken Ginting yakni
Nasir SH dan M Yosrun Marzuki SH MH dalam eksepsinya atau nota keberatannya
mengharapkan agar Majelis Hakim menolak
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPH) Yogi
Nugraha SH lantaran mereka nilai tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap
karena rumusannya tidak akurat dan meragukan.
“Surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ternyata
tidak memenuhi syarat syarat yang ditentukan oleh pasal 143 ayat 2 huruf b
kitab Hukum Acara Pidana,” kata PH terdakwa I, Nasir SH pada persidangan yang
digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore (22/5/2017).
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus,
didampingi anggota Majelis Hakim Jasael dan Chandra PH terdakwa I menjelaskan
beberapa alasan mengapa mereka mengharapkan agar majelis hakim untuk menolak dakwaan dari JPU diantaranya :
Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa pada bulan
Desember 2016 bertempat di Perumahan Pendawa Asri Kecamatan Batu Aji Kota Batam
atau setidak tidaknya disuatu tempat yang termaksuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Batam.
Kata atau setidak tidaknya disuatu tempat yang
termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam menurut PH terdakwa I bahwa
dakwaan JPU tidak memenuhi syarat uraian cermat jelas dan lengkap.
“Sesuai ketentuan
pasal 143 ayat 3 Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
huruf b batal demi hukum,” kata Nasir SH sata membacakan eksepsi terdakwa I.
Selain itu PH juga menilai bahwa pasal yang
dikenakan kepada terdakwa I pasal 80
ayat 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
tidak tepat lantaran sesuai uraian JPU menjelaskan bahwa perbuatan para
terdakwa dan warga yang berjumlah puluhan orang yang tidak dapat dipastikan
identitasnya mengakibatkan korban Redemtius Firdaus meninggal dunia .
Menurut PH, sesuai rekontruksti yang digelar pada
Rabu (12/2/2017) lalu bahwa terdakwa I sesuai adegan ke 12 adalah orang yang
terakhir yang tiba di Posyandu Lavender yang saat itu korban Redemtius Firdaus
kondisinya sudah babak belur.
“Kami tidak sependapat atas dakwaan JPU yang
mengatakan terdakwa I sebagai pelaku utama padahal terdakwa I orang yang ke
enam datang ke posyandu Lavender dan membawa korban ke rumah sakit ,” kata
Nasir SH.
Selain itu PH juga menjelaskan bahwa dari sekian
banyaknya massa yang lebih dari 10 orang terdapat dua orang yang memukul korban
Redemtus Firdaus dengan pipa besi yakni security Pemda bernama Tegar Putra
Pratama dan seorang pria yang tidak diketahui identitasnya.Kedua pria ini
sempat ditahan di Polresta Barelang namun selanjutnya tidak diproses secara
hukum dan keduanya kini tidak diketahui keberadaannya dan tidak masuk ke dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan dalam eksepsi tersebut yang dibacakan oleh M
Yosrun Marzuki SH MH, JPU mereka nilai
ibarat menebar jaring trawl dan berhasil “menjaring” terdakwa I padahal masih
banyak pelaku pemukul pemukul lainnya yang masih bebas berkeliaran dan seharusnya
diproses secara hukum khususnya Tegar Putra Pratama.
“Selama Tegar Putra Pratama dan pria yang tidak
diketahui identitasnya belum ditangkap dakwaan JPU sangat premature dan patut dipertanyakan
benarkah korban meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa I,” kata PH Yusron
Marzuki.SH MH.
Yusron Marzuki juga menjelaskan alasan lain bahwa
dakwaan JPU tidak jelas adalah JPU menuntut terdakwa I pasal 80 pasal 3 UU
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak namun dalam dakwaannya JPU
menjelaskan bahwa umur korban dalam dakwaannya kurang lebih 18 tahun .
Kalimat kurang lebih 18 tahun yang dijelaskan JPU
ini, dikatakannya, sangat bertentangan
dengan pasal 1 angka 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termaksuk
anak yang masih dalam kandungan.
Selain itu alasan lain PH terdakwa I agar Majelis
Hakim menolak dakwaan JPU adalah terdakwa I didakwa dengan dua dakwaan yang
terpisah yaitu : Surat dakwaan JPU register perkara Nomor PDM -119/Euh 2/
Batam/03/2017 dari Kejaksaan Negeri Batam tertanggal 16 Maret 2017 yang kedua
Surat Dakwaan JPU Register Perkara nomor
: PDM -191/Euh 2 /Batam/0/2017 dari Kejaksaan Negeri Batam tertanggal 20 April
2017. Kedua dakwaan tersebut dibacakan tanggal 8 Mei 2017 lalu.
Menurutnya, sesuai pasal 142 KUHAP pemisahan perkara itu harus terdiri
dari beberapa tindak pidana yang berbeda namun dilakukan oleh beberapa orang
dalam waktu yang sama.
Ia menjelaskan bahwa sebagai konsekwensi dakwaan JPU
para terdakwa harus saling bersaksi dalam perkara aquo dalam satu perkara.
Terdakwa memiliki dua kedudukan baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa .
Pada saat memberi keterangan sebagai saksi harus
disumpah dan tidak boleh berbohong sedangkan dalam kapasitas sebagai terdakwa
tidak disumpah karena memiliki hak ingkar, boleh bohong. Oleh karena itu dalam
situasi seperti ini sangat tidak adil bagi terdakwa I sebagaimana tujuan dari
penegakan hukum bukan hanya kepastian hukum tetapi juga untuk keadilan padahal
terdakwa I tidak boleh dipersalahkan atas keterangannya.
Berdasarkan keterangannya diatas PH terdakwa I
menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat syarat yang ditentukan
pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP yang tidak disusun secara cermat,jelas dan
lengkap karena rumusannya tidak akurat dan meragukan.
“Untuk itu kami mengharapkan agar Majelis hakim
untuk menerima eksepsi kami selaku PH terdakwa I dan menolak dakwaan JPU,” tegasnya
menutup nota pembelaan dari terdakwa I.
Sementara itu dalam dakwaan JPU,
Yoga Nugraha pada persidangan sebelumnya menjelaskan peristiwa tewasnya korban
yakni Ricardo Allen Sitompul dan Redemtius Firdaus pada tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.30 WIB
dilokasi Perumahan Pandawa Asri, terdakwa
Adi Chandra yang terbangun dari tempat tidur karena mendengar suara seseorang
yang diduga akan mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras
rumahnya. Lalu terdakwa Adi Chandra mengintip melalui pintu jendela rumahnya,
dan melihat korban yakni Ricardo Allen Sitompul sedang mencongkel sepeda
motornya.
Melihat ada orang hendak mencongkel
sepeda motornya, terdakwa Adi membuka pintu rumahnya.
Mengetahui terdakwa Adi datang, korban
terkejut dan berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda kemudian
terdakwa Adi Chandra mengejar korban Rikardo Allen Sitompul ke arah pos
Security.
Korban Rademtus Firdaus telah
diamankan orang, dan terdakwa terdakwa
Adi Chandra bersama warga membawa Rademtus Firdaus menuju Posyandu Lavender
Pendawa dan pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa melihat
terdakwa Indra Sasmita sedang membawa korban, Rikardo Allen Sitompul dengan
cara mempiting leher dan menampar pipinya.
Kemudian terdakwa Wirman, Amul Husni
Jamil, Muhammad Arzu Riki Rangus, dan Rustam Efendi Ginting datang ke pos dan
membawa sebatang broti dan memukulkanya kepada korban Ricardo Allen Sitompul.
Dan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah Sakit Umum Daerah Embung
Fatimah.
(IK/lam)
Posting Komentar