-->

Ads (728x90)

Polisi Gelar Konfersi Pers Terkait Kematian Taruna AKPOL (Fhoto : detik.com)
 
SEMARANG, Infokepri.com - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan Taruna Tingkat III.

"Dari 3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dikutip detik.com, Sabtu malam (20/5/2017).

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.

"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang Condro.

Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III hari Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.

"Malam ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum," pungkas Condro.

(detik.com)

Posting Komentar