![]() |
Polisi Gelar Konfersi Pers Terkait Kematian Taruna AKPOL (Fhoto : detik.com)
|
SEMARANG, Infokepri.com
- Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akpol
Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan Taruna
Tingkat III.
"Dari
3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng,
Jalan Pahlawan, Semarang, dikutip detik.com, Sabtu malam (20/5/2017).
Tersangka
utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW,
GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro
menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.
"Ke-14
tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan,
ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya
mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang
Condro.
Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa
pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen
Tingkat III hari Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban
merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun
nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan
paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.
"Malam
ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan
14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum,"
pungkas Condro.
(detik.com)
:)
BalasHapus