-->

Ads (728x90)

 

Sempat DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Berhasil Diringkus Polisi
Ilustrasi

By Deni

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Setelah sempat kabur ke Tanggerang, tersangka dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI berinisial MN akhirnya berhasil diringkus polisi di Jakarta. 

Setelah berhasil diamankan, tersangka MN langsung digelandang anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan tiba di Mapolresta Tanjungpinang pada Jumat (11/8) kemarin. 

“ Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova kepada wartawan di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (12/8).

Ia menyebut tersangka MN merupakan seorang kontraktor dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Dalam proses penyidikan tahap VI, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HI dan MN.

Berdasarkan hasil penyidikan, katanya, kerugian negara atas dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu lebih dari Rp 35,9 miliar,-

“ Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya. (de)


Editor : Herry

Posting Komentar