-->

Ads (728x90)

Polsek Lubuk Baja Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Mengamankan Dua Pelaku
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K (tengah) saat menggelar konfersi pers terkait kasus curanmor di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8) Ist/Realitamedia.com) 

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan dua pelaku berjenis kelamin laki-laki, berinisial IL (45) dan JW (26).

Kapolrerta Barelang melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K saat mengelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8) mengatakan kasus Curanmor pertama yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, yakni kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial IL (45).  Ia diringkus pada Rabu (12/7) kemarin di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pelaku IL melakukan aksi Curanmor pada Selasa (25/4) kemarin sekira pukul 07.30 WIB. Aksi tidak terpuji itu dilakukannya saat sedang berjalan kaki dari Jodoh hendak mencari bangunan yang kosong untuk istirahat. Diperjalanan tepatnya di Komp Square Kec. Lubuk Baja Batam, pelaku IL berhenti dan naik ke lantai 2 bangunan tersebut untuk beristirahat.

Tiba-tiba pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda NF 11BM/T (Revo Absolut) milik korban berinisial R, yang tidak ada kunci kontaknya.

“ Melihat sepeda motor itu tidak memiliki kunci kontak timbul niat pelaku IL untuk melakukan pencurian sepeda motor dan mencoba menyambung kabel tersebut dengan mengengkol dan akhirnya mesin sepeda motor tersebut hidup dan pelaku IL membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Kasus curanmor yang kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, yakni kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku JW.  Ia mencuri sepeda motor milik korban berinisial S pada Senin (10/7) lalu. 

Ketika itu, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah korban di perumahan Happy Garden Kota Batam sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB pelaku JW melewati rumah korban, ia melihat sepeda motor jenis Honda CRF milik korban S terparkir di teras rumah korban dengan pagar rumah terbuka.

Melihat pagar rumah korban terbuka, pelaku langsung masuk dan mengeluarkan 1 buah gunting dari saku celananya  dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan “ON”, 

“ Setelah sepeda motor dalam keadaan “ON” pelaku langsung mendorong sepeda motor dan mambawa sepeda motor tersebut,” katanya.

Kepada penyidik kedua pelaku mengaku bahwa mereka memiliki skilnya yang berbeda, pelaku JW skillnya, spesialis mencuri sepeda motor trail dan pelaku IL skilnya spesialis motor matic. 

“ Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor yang mereka curi,” katanya.

Kapolsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Kecamatan Lubuk Baja agar selalu berhati-hati dan waspada apabila memarkirkan kendaraannya.

“ Jika perlu diberikanlah kunci ganda sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian,” katanya.

Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.  (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar