-->

Ads (728x90)

Mediasi dengan Disnaker Deadlock, Revan Akan Surati Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kantor Disnaker Kota Batam (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Revan Simanjuntak Penasehat Hukum (PH) dari Robert Hutahaean memilih keluar saat melakukan mediasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Rabu (23/8) kemarin.

“ Hasil pertemuan kami dengan pihak Disnaker Kota Batam tadi deadlock, kami memilih keluar dari ruang mediasi,” kata  Revan saat ditemui wartawan usai melakukan mediasi.

Revan mengakau sangat kecewa, lantaran saat mediasi tidak membahas tentang PHK atau upah yang belum dibayarkan kepada klainnya tetapi membahas tentang proses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh klainnya.

Padahal saat sidang pra peradilan telah memutuskan klainnya tidak bersalah. Putusan pra peradilan itu sudah inkrah dan sudah punya kekuatan hukum tetap.

Ia menilai bahwa Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hendra Gunadi tidak menghormati putusan pra peradilan.

“ Saat mediasi tadi, Hendra Gunadi menjelaskan bahwa putusan pra peradilan itu bukanlah merupakan putusan pidana, sehingga putusan itu tidak bisa dibuat sebagai dasar untuk menyatakan klainnya tidak bersalah atas tuduhan dari Mc Dermot,” katanya.

Penjelasan Hendra Gunadi itu, katanya, berbeda dengan yang dijelaskan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Batam pada Kamis (18/8) lalu. 

“ Saat RDP, pak Hendra mengatakan jika putusan pra peradilan memutuskan Robert tidak bersalah maka PT Mc Dermot harus memperkerjakannya kembali,” katanya.

Karena penjelasan Hendra Gunadi saat mediasi tadi berbeda dengan penjelasan ketika menghadiri RDP, maka Revan memilih untuk keluar dari ruang mediasi. 

Ia memilih keluar dari ruang mediasi lantaran merasa tidak ada hal-hal yang penting untuk dibahas lagi.
Selanjutnya Revan mengatakan pihaknya akan menunggu anjuran dari Disnaker Kota Batam, apakah berimbang atau hanya memihak kepada salah satu pihak.

Menurut dugaannya, pihak Disnaker Kota Batam akan memberikan anjuran agar permasalahan ini diselesaikan ke PHI sesuai apa yang direncanakan oleh PT Mc Dermot.

Untuk itu, Revan mengatakan pihaknya akan menyurati lembaga-lembaga termaksuk Kementerian Ketenagakerjaan RI agar melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dialami klainnya. Termaksuk laporan-laporan polisi atau pidana yang memang dirasanya layak untuk dibuat laporan pidana atas apa yang telah dilakukan oleh PT Mc Dermot selama ini.

Menurut informasi yang diperolehnya, Robert hingga saat ini masih terdaftar sebagai karyawan tetapi ia sudah menerima surat PHK (pemutusan hubungan kerja).

Ia menduga permasalahan Robert ini belum diketahui oleh Direktur PT Mc Dermot dan persoalan yang dialami oleh Robert diduga keras akibat ulah oknum-oknum tertentu yang masih di bawah direktur.

“ Dari sumber yang kami dapat dari dalam, Robert masih karyawan. Untuk itu kami akan berupaya membuka persoalan ini secara terang benderang, agar jelas apa yang sebenarnya terjadi,” katanya. (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar