-->

Ads (728x90)

Disnaker Kota Batam Akan Layangkan Surat kepada Robert dan PT Mc Dermot untuk Mediasi yang Kedua
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendra Gunadi (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
-  Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendra Gunadi membantah putusan pra peradilan menyatakan Robert Hutahaean tidak bersalah.

Robert Hutahaean merupakan karyawan Senior Project Superintendent PT Mc Dermot yang di PHK lantaran dituduh mencuri barang PT Mc Dermot. Putusan pra peradilan memutuskan proses penetapan Robert Hutahaean sebagai tersangka yang dilakukan polisi, menurut hakim tidak sah sehingga ia harus dikeluarkan dari penjara dan diterbitkan SP3. 

Hendra membantah bahwa dirinya mengatakan putusan pra peradilan tersebut tidak berlaku

“ Menurut pendapat kami, putusan pra peradilan itu belum masuk ke pokok perkara tanda kutip bahwa si Robert dianggap mencuri. Saya bukan mengatakan putusan pra peradilan itu tidak berlaku,” kata Hendra Gunadi kepada wartawan usai melakukan mediasi dengan Revan Simanjuntak selaku Penasehat Hukum Robert Hutahaean di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rabu (23/8).

Mediasi itu deadlock, terkait hal tersebut Hendra sangat menyayangkannya. Ia juga menyesalkan  sikap Revan Simanjuntak yang langsung marah-marah saat mediasi tadi lantaran pihaknya menanyakan bagaimana kejadiannya dan apa permasalahannya.

“ Masa saat mediasi tadi, pengacaranya marah-marah dan menunjuk-nunjuk kami. Seharusnya seorang pengacara itu adu argumen bukan marah-marah,” katanya.

Dalam mediasi tadi, kata dia,  Robert dan Revan harus menjawab seluruh pertanyaan yang mereka berikan. Jika memang Robert tidak bersalah, dia bisa menjelaskannya dan memberikan bukti-bukti kepada pihaknya.

“ Bukan berarti ketika kami bertanya terkait persoalan Robert, Revan langsung marah-marah menganggap kami menyepelekan klainnya. Masa kami bertanya tidak boleh,” katanya.

Terkait penjelasan Hendra saat RDP di kantor DPRD Kota Batam belum lama ini, yang menjelaskan jika putusan pra peradilan memutuskan Robert tidak bersalah maka PT Mc Dermot harus memperkerjakannya kembali.  Ia mengatakan bahwa saat RDP tidak bicara tentang kejadian hanya bicara tentang putusan.

“ Kami harus tahu kapan kejadiannya dan di mana kejadiannya dan siapa yang menangkapnya. Hal itu perlu kami ketahui agar dapat meminta keterangan dari saksi-saksi setelah itu baru kami mengambil kesimpulan apakah Robert bersalah atau tidak,” katanya.

Hendra juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait hak-hak Robert seperti yang diinginkan oleh Revan saat mediasi, lantaran belum mengetahui persoalannya.
Ia juga mengaku belum menerima putusan pra pradilan dari Revan. 

“ Seharusnya Revan memberikan putusan pra peradilan itu agar kami bisa mempelajarinya,” katanya.

Hendra juga membantah bahwa Disnaker Kota Batam berpihak ke salah satu pihak atau ke pihak PT Mc Dermot seperti yang disampaikan oleh Revan saat mediasi. Tetapi berpihak kepada kebenaran, untuk itu pihaknya harus mengetahui duduk persoalannya.

“ Karena mediasi tadi deadlock, kami akan melayangkan surat kepada Robert dan pihak PT Mc Dermot untuk melakukan mediasi yang kedua,” kata Hendra.  (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar