-->

Ads (728x90)

 

Produk Impor Kosmetika dan Pangan Olahan yang Diduga Tanpa Miliki Izin Edar Marak Dipasarkan di Karimun
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu Jantro Butar Butar saat memeriksa kosmetik disalah satu toko kosmetik di Karimun, Senin (28/8) (James/Realitamedia.com)


By James

KARIMUN, Realitamedia.com -  Produk impor kosmetika dan pangan olahan yang diduga tanpa memiliki izin edar saat ini marak diperdagangkan di Kabupaten Karimun. 

Produk impor kosmetika dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar itu, bebas diperjual belikan disejumlah toko kosmetik di Jalan A Yani Kolong Atas, Sungai Lakam Barat, Karimun.

Produk barang impor seperti sosis, milo dan bakso, kosmetik, parfum itu dikabarkan didatangkan dari negara Malaysia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun Basori saat meninjau persiapan GTRA Summit 2023 di Coastal Area, Senin (28/8) mengatakan pihaknya akan mengecek lokasi tempat produk impor kosmetika dan pangan olahan yang diduga tanpa memiliki izin edar itu.

Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kepri, karena mengenai produk impor kosmetika dan pangan olahan adalah merupakan wewenang mereka.

"Terkait dengan pengawasan di Kabupaten Karimun, saya akan perintahkan kabid untuk menelusuri dan mengecek lokasinya. Tolong berikan tempat lokasinya yang menjual barang dari Malaysia tersebut karena hari ini kita lagi fokus pada persiapan GTRA Summit 2023, “ kata Basori.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu Jantro Butar Butar mengatakan menjual produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa memiliki izin edar telah melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, katanya, hal tersebut juga telah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen. Serta melanggar Inpres no 2 tahun 2022  tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“ Untuk pemulihan perekonomian Indonesia kita harus sepakat menggunakan produk dalam negeri,” terangnya.

Ia menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha baik importir maupun distributor, dapat dihukum dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,-

Sanksi itu, katanya, diatur dalam pasal 113 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“ Aturan tersebut mengamanahkan jika pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi  SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya akan turun memantau pengawasan terhadap produk-produk di pasaran agar tetap terjaga mutu dan pihaknya juga mengharapkan kepada konsumen lebih teliti membeli produk yang ada di pasaran.

Untuk diketahui, produk impor kosmetika dan pangan olahan yang diduga tanpa memiliki izin edar tersebut didatangkan dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan tidak resmi.

Ia menyebut pengusaha yang diduga  turut serta menjalankan usaha tersebut menjadi kendala bagi pemerintah dalam upaya penertiban paredaran barang tersebut yang telah merugikan negara dalam hal ini pajak. 

Ia berharap BPOM dan aparat penegak hukum dapat bertindak agar produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa memiliki izin edar tidak beredar di Karimun. (Jam).


Editor : Herry

Posting Komentar