-->

Ads (728x90)

KTA Ketua LPKSM Kepri Satu, Jantro Butar Butar (James /Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan ESDM (Kadisperindag) Kabupaten Karimun, Basori memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kelangkaan gas melon 3 kilogram yang terjadi beberapa hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu, Jantro Butar Butar kepada sejumlah awak media, Minggu (20/8) disalah satu warung di Tanjungbalai Karimun.

Ia menyebut pihaknya banyak menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan beberapa hari ini gas melon 3 kilogram langkah di Kabupaten Karimun.

“ Begitu mendapat informasi dari masyarakat atas kelangkaan gas melon 3 kilogram, saya tadi langsung mengkonfirmasinya sama bapak Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun melalui WhatsApp,” katanya.

Tetapi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun tidak memberikan keterangan terkait masalah tersebut, malah memblokir nomor WhatsAppnya.

“Bukan jawaban yang saya terima malah nomor WhatsApp saya yang diblokirnya,” katanya.

Ia sangat menyayangkan sikap dari Kadis tersebut, menurutnya sebagai seorang pelayan public, Basori harus terbuka dan memberikan informasi kepada masyarakat termaksuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal ini sesuai dari amanah UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut UU tentang keterbukaan informasi publik, hak pemohon informasi publik pada pasal 4,

(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Setiap orang berhak, melihat dan mengetahui informasi public.

Mengenai Kewajiban Badan Publik, pada Pasal 7 menjelaskan :

(1) Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Padahal saya ingin mengetahui mengapa sampai terjadi gas melon 3 kilogram langkah. Bukan jawaban yang saya terima malah nomor whatsApp saya diblokir pak Kadis,” kata Jantro.

Menurutnya, sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WhatsApp, itu tandanya pejabat tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun.

Hingga berita ini diupload, belum diperoleh keterangan dari Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini.  (Jam)

Editor : Herry

Posting Komentar