-->

Ads (728x90)

Kurir Sabu 7,3 Kilogram Divonis Hakim Pengadilan Negeri Karimun Selama 16 Tahun
Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II (James/Realitamedia.com)


 By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun memvonis Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban terdakwa kasus tindak pidana narkotika selama 16 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp7,56 milyar,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Amar putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tofan Husma Pattimura dan dua anggota Hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roger Simorangkir saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, Senin (22/8).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Monica Sari Simarmata dan Dhani Ranti yang menuntut terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban dengan pidana penjara selama 18 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp7,560 milyar subsidair 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya,  Ketua Majelis Hakim Tofan Husma Pattimura menjelaskan bahwa terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“ Sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dengan pidana denda sebesar Rp7,56 milyar,- apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 8 bulan,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, terdakwa Riki Janwar Kaban terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai kurir jaringan internasional atas kepemilikan sabu seberat 7,3 kilogram.

Hakim anggota Rizka Fauzan menjelaskan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Sedangkan hal yang meringankan yang kedua, selama persidangan terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit dan mengakui atas kesalahannya.  (Jam)

Editor : Herry

Posting Komentar