-->

Ads (728x90)

Wakili Bupati, Taufik Buka Sosialisasi SiBela PNS di Lingkungan Pemkab Asahan
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar saat membuka Sosialisasi SiBela PNS di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/08) (Osten/Realitamedia.com)


By Osten
ASAHAN, Realitamedia.com
- Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si membuka sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS mewakili Bupati Asahan pada Rabu (23/08) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Sosialisasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Dalam laporannya, Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, S.STP, MAP mengatakan dasar kegiatan ini adalah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil lalui Jalur Pendidikan, Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Asahan.

“ Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien dengan melalui aplikasi SiBela PNS,” katanya.
Selain itu, tujuan dari kegiatan ini yaitu membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi.

Selanjutnya memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar.

Ditempat yang sama Wakil Bupati mengatakan, pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemkab Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Wakil Bupati juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

Adapun kompetensi yang dimaksud tersebut meliputi, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (Ten)


Editor : Herry

Posting Komentar