-->

Ads (728x90)

 

842, 43 Gram Sabu yang Diamankan dari 8 Tersangka Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Kamis (24/8) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian
 
BATAM, Realitamedia.com
– Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sebanyak 842,43 gram yang diamankan dari 8 tersangka pada pada Kamis (24/8) di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam.

Pemusnahan barang haram itu disaksikan oleh PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M, Kepala BPOM Mustofa Anwari, perwakilan Kejari Batam Kasi Pratut Bapak Adjudian, S.H., perwakilan Kejari Karimun Teguh Wahyu Setiadi dan para awak media.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md kepada wartawan mengatakan jumlah seluruh barang bukti yang diamankan dari kedelapan tersangka seluruhnya sebanyak 895,67 gram, sisanya sekitar 53,24 gram disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian dipersidangan.

Lanjutnya, kedelapan tersangka itu berinsial H, HP alias H Bin TP, FWS alias F, RLS alias L, Salias I Ralias SAI, MW, AT.

Kedelapan tersangka tersebut bersama barang bukti sabu sebanyak 895,67 gram diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Untuk tersangka berinisial H, HP alias H Bin TP, FWS alias F, RLS alias L, S alias I Ralias SAI diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (24/7) lalu,

“ Sedangkan tersangka MW dan T diamankan pada 7 Agustus 2023 lalu oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri,” katanya.

Kompol Muhamad Komarudin, A.Md secara rinci menjelaskan kronologis penangkapan kedelapan tersangka itu, awalnya Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (24/7) lalu sekira pukul 13.00 WIB mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diketahui berinisial H memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, lanjutnya, Tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I melihat tersangka inisial H (sesuai dengan ciri-ciri dari informasi) dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha masuk ke dalam rumah yang beralamat di Telaga Harapan Tanjung Balai Karimun. 

“ Pada saat tersangka inisial H keluar dari rumahnya, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengamankannya,” kata Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

Setelah H diintrogasi petugas, Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan dua orang kurir yang berinisial FWS alias F. 

“ Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka HP alias H Bin TP didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan disamping rumahnya yang beralamat di Telaga Harapan Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Kemudian tersangka HP alias H Bin TP mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berisikan plastik bening yang beisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 114,66 gram. 

Setelah itu, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan introgasi ulang terhadap tersangka HP alias H Bin TP dan FWS alias F. Mereka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka S alias I. 

Tersangka HP alias H bin TP dan tersangka inisial FWS alias F diamankan pada hari yang sama yakni Senin (24/7) 2023 sekira pukul 20.30 WIB di Sungai Lakam Barat Tanjung Balai Karimun.

“ Kemudian tersangka inisial HP alias H bin TP dan FWS alias F dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, katanya, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggembangan dan sekira pukul 21.45 WIB, berdasarkan keterangan tersangka RLS alias L bahwa alamat rumah tersangka inisial H di Jalan Paya Manggis Tanjung Balai Karimun.

Setelah tiba di rumah tersangka H, tersangka RLS alias L memberitahu bahwa sisa sabu berada di dalam tasnya. Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 menyuruh tersangka insial S alias I dan tersangka inisial R alias SAI  untuk membawa tas mereka ke ruang tamu bagian depan. 

Kemudian tersangka inisial R alias SAI membuka tas yang warna hitam –biru yang berisikan 1 (satu) buah sarung bantal dengan motif bunga di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik hitam berisikan plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 685,39 gram.

“ Dari pengakuan tersangka inisial R alias SAI, barang haram tersebut dari Tembilahan yang disuruh oleh tersangka inisal S alias I dan S. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti di bawah ke kankantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sedangkan tersangka MW dan T, lanjutnya, diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (7/8) kemarin  sekira pukul 21.00 WIB di Komplek Nagoya Indah Kota Batam. 

“ Dari tangan kedua tersangka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37  gram,” katanya.

Setelah mengamankan kedua tersangka, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dari rumah ke 2 tersangka yang beralamatkan di Sungai Harapan, Sekupang Batam, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 95.62 gram.

Selanjutnya Kompol Muhamad Komarudin, A.Md mengatakan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris BPOM di Batam Nomor: R-PP.01.01.9A.9A1.08.23.4968  tanggal 10 Agustus 2023,  barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam narkotika Golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3270A/L.10.11.3/ Enz.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

“ Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia ke depannya,"katanya.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun  dengan pidana denda sebesar Rp.1 milyar,- hingga Rp.10 milyar,- (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar