-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kijang dan Tanjungpinang
Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida saat memimpin konfersi terkait kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan (Ist/Realitamedia.com)

By Deni

BINTAN, Realitamedia.com
– Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial EY (27) dan AP (24) ditangkap polisi di sekitar SPBU Kijang, Bintan dan di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang pada Jumat (21/7) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo,S.I.K,M.M melalui Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H kepada wartawan di Mapolres Bintan, Senin (31/7) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada warga Tanjungpinang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kijang, Bintan.

Atas informasi tersebut, lanjut Kasatresnarkoba, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Jumat (21/7) kemarin,  anggota Satresnarkoba Polres Bintan melihat EY di sekitar SPBU Kijang, Bintan seperti menunggu seseorang.

“ Pelaku EY yang sudah menjadi target operasi (TO) langsung kami amankan, sebab berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa pelaku sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Bintan,” kata Kasatresnarkoba.

Saat pelaku EY ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya. Kepada petugas, pelaku EY mengakui barang haram itu diperolehnya dari pelaku AP yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Atas keterangan pelaku EY, lanjutnya, personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah pelaku AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan sedang berada di rumahnya.

“ Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang biasa disebut dengan Paket Hemat (Pahe),” katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, personel Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap narkotika jenis Sabu.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan guna pengembangan penyelidikan.

Atas perkara ini, kata dia, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Bintan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada pihaknya sehingga kasus ini bisa terungkap.

“ Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran narkotika baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-Undang,” tutupnya. (de)


Editor : Herry

Posting Komentar