-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Agustus 15, 2023 A+ A- Print Email

 

Komisi IV DPRD Batam Minta PT Mc Dermot Berikan Hak Robert Lantaran Telah Mem PHKnya Secara Sepihak
Muhammad Mustofa saat memimpin RDP di ruang Komisi IV DPRD Batam,Senin (14/8) (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Mc Dermot terhadap karyawannya Robert Hutahaean (56) pada Senin (14/8).

Robert merupakan karyawan Senior Project Superintendent PT Mc Dermot. Ia di PHK lantaran dituduh melakukan tindak pidana pencurian di perusahaannya, dan sempat di tahan di Mapolsek Batu Ampar selama 1,5 bulan. Tetapi pada tanggal 4 Juli 2023 lalu putusan pra peradilan memutuskan bahwa Robert tidak bersalah. Seluruh tuduhan pihak perusahaan dibantah sesuai keputusan pra peradilan. Pihak perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa barang yang dicuri Robert tersebut merupakan milik PT Mc Dermot.

“ Tetapi secara mengejutkan PT Mc Dermot mengeluarkan surat PHK kepada klain kami pada tanggal 17 Juli lalu, kemudian esok harinya tanggal 18 Juli kami melayangkan surat keberatan ke PT Mc Dermot lantaran alasan pihak perusahaan mem PHK klainnya tidak memiliki alasan yang kuat,” kata Revan Simanjuntak selaku Penasehat Hukum (PH) dari Robert.

Untuk memperoleh perlindungan karena adanya tindakan kriminalisasi terhadap klainnya dan adanya dugaan agar kasus ini diselesaikan melalui pengadilan PHI, Revan mengajukan surat ke Komisi IV DPRD Batam pada tanggal 20 Juli 2023 lalu agar dilakukan  RDP.

Dikesempatan itu, Revan memberi apresiasi kepada Komisi IV DPRD Batam yang telah menggelar RDP ini dan mengucapkan terimakasih kepada Abdul Gani dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang telah menghadiri RDP ini.

“ Karena adanya penggiringan ke PHI maka kami berinisiatif mengajukan RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam agar kasus ini terang benderang. Kami akan mengawal masalah ini hingga ke MA dan Kasasi,” katanya.

Revan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika PT Mc Dermot mem-PHK klainnya, asal pihak perusahaan harus memberikan hak-haknya sesuai ketentuan dari undang-undang.

Dalam surat PHK itu, pihak perusahaan tidak menyebutkan besar angka pesangon yang akan diterima oleh Robert, hanya disebutkan melalui kalimat menerima pesangon dua bulan upah.

Ia menyebut basic dari klainnya sebesar Rp46,6 juta perbulan, keputusan memberikan pesangon dua bulan upah harusnya ditujukan kepada karyawan yang resign (mengundurkan diri) sedangkan klainnya di PHK.

Menurutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, jika seorang karyawan di PHK dengan masa kerja 1 tahun maka yang bersangkutan akan mendapat pesangon sebesar 2 bulan. Tetapi jika bekerja 1 sampai 5 tahun karyawan tersebut mendapat pesangon sebesar 10 bulan upah ditambah jasa.

“Klain kami sudah bekerja selama 5 tahun, namun jika dihitung dari awal ia sudah bekerja selama 30 tahun sejak tahun 1990 lalu,” katanya.

Sementara Muhammad Mustofa meminta kepada pihak PT Mc Dermot agar melakukan kewajibannya dan memenuhi hak karyawan lantaran pengadilan sudah memutuskan bahwa Robert tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang dituduhkan perusahaan tersebut.

Mustofa juga menyarankan agar pihak PT Mc Dermot melakukan musyawarah dengan Robert. Namun jika tidak diperoleh kesepakatan, kata dia, maka DPRD Kota Batam akan kembali menggelar RDP untuk yang kedua kalinya.

Usai mengikuti RDP, Robert kepada wartawan mengatakan pihaknya berharap PT Mc Dermot segera memberikah hak-haknya, agar masalah ini segera selesai. Sebab sesuai kode etik jika seorang karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut orang yang bersangkutan tidak bisa mencari pekerjaan di perusahaan lain. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar