-->

Ads (728x90)

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 117,47 Gram Narkotika Jenis Sabu
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H saat memusnahkan 117,47 gram narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Jumat (11/8) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 117,47 gram narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air panas pada Jumat (11/8) di Mapolda Kepri.

Barang haram yang dimusnahkan ini diamankan dari seorang tersangka berinisial WN yang diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada Senin (17/7) kemarin.

Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H dan dihadiri oleh Ka. BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, S.H., M.H., perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.

“ Pemusnahan narkotika jenis sabu ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kabupaten Karimun,” kata Kompol Soeharnoko saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media saat pemusnahan barang haram ini.

Soerharnoko membenarkan pemusnahan barang haram ini dari seorang pria berinisial WN tersangka kasus tindak pidana narkotika dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/63/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin.

Ia menyebut kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin (17/7) sekira pukul 12.30 WIB, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Selain mengamankan tersangka WN, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 33 bungkus dengan total berat 134,65 gram.

“ Setelah barang bukti tersebut diuji di laboratorium dan diterbitkan tanggal 21 Juli 2023 lalu, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Soeharnoko.

Dikatakannya dari 134,65 gram sabu tersebut, 15,18 gram dijadikan sebagai sample untuk bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara di pengadilan.

“ Jadi barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini seberat 117,47 gram. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas,” katanya.

Atas perkara ini, tersangka WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (ian)

Editor : Herry

 

Posting Komentar