![]() |
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat menggelar konfrensi pers
terkait tindak pidana narkotika di Lantai 2 Aula Gedung Catur Prasetya Polres
Karimun, Senin (7/8) siang (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Putra kandung Wakil Bupati (Wabup) Karimun Dr H Anwar Hasyim berinisial DA bersama tiga orang rekannya berinisial FA,PN dan MR diamankan Satresnarkoba Polres Karimun lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Keempat pria tersebut diringkus personel Satresnarkoba Polres Karimun disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (3/8/2023) kemarin.
“ Tersangka DA turut kita amankan bersama 3 tersangka lain. Saat kita tangkap pria inisial DA datang bersama rekannya yakni MR. DA ini memang benar adalah anak salah seorang pejabat penting di Karimun, “ kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Lantai 2 Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (7/8) siang.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polres Karimun Brigadir Harpen, lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Kamis (3/8) sekira pukul 15.00 WIB yang menyebut adanya narkotika jenis sabu masuk ke Karimun dari Malaysia.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial FA alias GN dan PN alias PCK di dalam kamar salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun. Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram.
Dari hasil introgasi pelaku FA dan PN, kata Kapolres, personel Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni DA dan MR saat berada di luar hotel.
Kemudian keempat pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karimun guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan DA dan FA, mereka masih menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan di rumah kontrakan FA ,” kata Kapolres
Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Karimun membawa DA dan FA ke rumah kontrakannya dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jaket hitam yang di gantung di ruang tengah dengan berat kotor 40,1 gram, serta 1 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Kemudian petugas menemukan alat hisap sabu di dapur rumah serta empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5,9 juta,-
“Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO yang kini masih di buron polisi (DPO). Barang haram itu mereka jemput ke pantai Pontian, Malaysia,” katanya.
Kemudian Kapolres mengatakan dari seluruh barang yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun telah menyelamatkan 5.820 sampai 7.760 jiwa dengan estimasi 1 gram sabu-sabu digunakan 15 orang.
Atas perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp1 milyar,- sampai dengan Rp10 milyar,- (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar