-->

Ads (728x90)

 

Diduga Pengirim PMI Ilegal, Polsek KKP Amankan Seorang Wanita dan Selamatkan Dua Korban
Pelaku penyalur PMI ilegal berinisial E yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan seorang wanita berinisial E (42) karena diduga sebagai pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Singapura.

Wanita paruh payah itu diamankan petugas bersama dua orang korbannya berinisial J (21) dan N (28) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam saat hendak berangkat ke Singapura pada Sabtu (29/7) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Rabu (02/08) mengatakan setelah diamankan kepada petugas pelaku E mengaku bekerja sebagai waitress club malam di Singapura dan sudah menetap di Singapura sekitar 15 tahun dan suaminya merupakan warga negara Singapura.

“ Kepada korbannya pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai penari atau dancer disebuah club malam di Singapura dengan gaji sebesar 1.400 dollar perbulannya. Inilah salah satu alasan yang membuat para korban tertarik untuk berangkat ke Singapura,” katanya.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H dan Humas Polresta Barelang, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan salah korbannya merupakan keponakan pelaku.

Pelaku meminta uang kepada pemilik Pub/Bar di Singapura yang akan mempekerjakan kedua korban untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban, yakni Jakarta ke negara Singapura.

“ Uang itu akan dikembalikan korban kepada pemilik Pub, setelah bekerja dengan memotong gajinya sebesar 100-200 dolar Singapura setiap bulannya,” katanya.

Sementara pelaku sendiri dijanjikan oleh pemilik Pub/Bar akan memberikan upah sebesar Rp.3 juta,- perkepala kepadanya. Dan pelaku E meminta penambahan uang kepada pemilik club sebesar 300 dolar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah paspor, tiket kapal majestic tujuan Singapura, 1 unit HP Iphone 14 warna merah, 1 buah KTP pelaku, 2 bundel permit para korban.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dapat diamankan atas kerjasama dengan petugas imigrasi.

“ Pada saat mereka melintas pengecopan paspor terindikasi bahwa mereka akan diberangkatkan ke Singapura menjadi pekerja migran non prosedural, karena dari paspor baru dan perjalanan merupakan yang pertama kali,” katanya.

Kepada petugas, kedua korban mengakui di Jakarta bekerja di club malam dan mereka sudah dipulangkan.

Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar,-  (ian)

Editor : Herry


Posting Komentar