-->

Ads (728x90)

Imigrasi Karimun Permudah Syarat Pembuatan Paspor Haji
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sedang melayani Calon Jemaah Haji membuat paspor, Selasa (14/3/2023) (Fhoto : James/Realitamedia.com)



KARIMUN, Realitamedia.com
- Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus berkomitmen meningkatkan pelayanannya dan semakin mempermudah para Calon Jemaah Haji (CJH) dalam melaksanakan ibadahnya.

“ Salah satunya, Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 telah menerbitkan surat pada tanggal 22 Februari 2023 lalu dan telah menghapuskan persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor haji. Ini salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat," kata Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun, Sophian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).

Ia menyebut untuk mempermudah Calon Jemaah Haji tahun 2023 M/1444 H pihaknya memberikan pelayanan khusus untuk pembuatan paspor bagi para CJH yang akan berangkat pada musim haji tahun ini.
“ Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (14/3/2023) kemarin, pelayanan dilakukan pada jam istirahat dimulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Ia menyebut pihaknya memberikan program layanan khusus Calon Jemaah Haji untuk melayani para Tamu Allah yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini.

“ Layanan ini diberikan agar mempermudah para Calon Jemaah Haji dalam pengurusan pembuatan paspor sehingga keberangkatan Calon Jemaah Haji bisa semakin lancar dan masyarakat merasa puas akan layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Karimun,” katanya.

Dikatakannya layanan khusus ini dilakukan dengan cara Walkin dan melayani seluruh jemaah CJH Kabupaten Karimun yang akan berangkat tahun ini dengan didampingi oleh koordinator dari pihak Kemenag Kab Karimun.

Salah seorang warga Pulau Kundur, Sudirman mengatakan dirinya merasa sangat terbantu, ia mengucapkan terimakasih atas layanan khusus jemaah haji yang diberikan kepada CJH. (Jam)

Editor : Herry

 

Posting Komentar