-->

Ads (728x90)

Gelapkan Dana Konsumen, Polsek Batam Kota Ringkus Seorang Marketing Dealer Motor
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia saat menggelar konfersi pers terkait kasus penggelapan di Mapolsek Batam Kota, Rabu (30/3/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
  - Polsek Batam Kota mengamankan seorang sales marketing dealer motor berinisial RLI lantaran diduga menggelapkan dana konsumen sekitar Rp 200 juta,-

“ Ibu dua anak tersebut diamankan setelah belasan warga yang menjadi konsumen dealer honda daya motor melaporkan soal pembelian motor yang tak pernah diterima sementara uang sudah dibayarkan kepada pada pelaku,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia kepada wartawan, Rabu (30/3/2023).

Pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Putra Jaya, Batuaji, Kota Batam pada Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Menurut Kapolsek dalam menjalankan aksinya, pelaku RLI bekerja sendiri, modus yang digunakannya sebagai sales marketing dirinya menawarkan motor merek honda pada konsumen. Setelah konsumen melakukan pembayaran pada pelaku, uangnya tidak disetorkan pada pihak perusahaan.

Terbongkarnya kasus ini saat seorang konsumen melapor pada pihak perusahaan karena motor tak kunjung dating. Sementara uang pembelian secara tunai satu unit motor merek honda beat sudah diberikan pada pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat ini ada sekitar 13 orang korban dari perbuatan criminal pelaku dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta,- 

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membeli mobil serta untuk biaya sehari-hari.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.  (ian)

Editor : Herry

 

Posting Komentar