-->

Ads (728x90)

 

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal yang Akan Dikirim ke Guntung
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Sekupang, Selasa (28/3/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kamis (23/3/2023).

“ Rokok illegal tersebut sebanyak 102.400 batang direncanakan akan dikirim dengan menggunakan kapal fery penumpang ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau,” kata Kasi BKLI Kantor Bea Cukai Batam Ricky Hanafi kepada wartawan Selasa (28/3/2023).

Ia menyebut pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut berawal kecurigaan petugas melihat ada belasan kardus barang kiriman yang dititipkan di kapal fery. Kemudian petugas membongkar isi barang tersebut. Hasilnya, ratusan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai ditemukan.

Untuk mengkelabui petugas ratusan ribu batang rokok illegal itu, dimasukkan dalam kardus yang terbungkus karung.

Dari informasi nahkoda kapal, ratusan ribu batang rokok ilegal ini dititipkan seorang warga Batam pada ABK kapal. Kepada ABK pelaku mengatakan jika isi dalam kardus merupakan makanan ringan dan rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Guntung, Kabupaten Tembilahan Riau.

Ribuan batang rokok tanpa cukai ini kemudian diamankan dan dibawa ke gudang Bea Cukai,  kerugian negara akibat penyelundupan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta,-

Diketahui, operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Batam terus dilakukan Kantor Bea Cukai Batam bersama instansi terkait seperti Polri, Bakamla dan TNI AL.

Dalam satu bulan, Bea Cukai Batam sudah mengamankan jutaan batang rokok ilegal baik yang beredar di Batam maupun yang hendak diselundupkan keluar Batam. (ian)


Editor : Herry


Posting Komentar