-->

Ads (728x90)

Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021, Ini Pesan Sekdakab Asahan
Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengucapkan selamat kepada PNS yang baru mengikuti pengambilan sumpah/janji di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/03/2023)  (Fhoto : Osten/Realitamedia.com)

By Osten

ASAHAN, Realitamedia.com –  Seorang PNS harus mampu menerapkan nilai dasar core value "berakhlak" yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten  (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si saat melantik dan mengambil sumpah/janji 123 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada Senin (20/03/2023) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

“ Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegasnya.

Sekda juga menekankan kepada mereka untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di Lingkungan Pemkab Asahan sesuai dengan pernyataan mereka, yang menyatakan tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugasnya pada saat melamar CPNS.

"Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanyanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan Asnawati, AP, M. Si mengatakan pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia menyebut tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah agar para PNS yang baru diangkat mentaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan.

“ Selain itu, untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab," ucapnya.

Selanjutnya Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. 

“ Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS,” katanya. (Ten)


Editor : Herry
 

Posting Komentar