-->

Ads (728x90)

Dilakukan Adendum, Pembangunan Bapas Batam Diberi Batas Waktu Menyelesaikannya Hingga 29 Maret 2023
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam saat menggelar konfersi pers di Lapas Batam, Rabu (15/3/2023)(Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Kementerian Hukum dan HAM RI memberi batas waktu kepada CV. Mahameru untuk menyelesaikan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam sampai tanggal 29 Maret 2023 mendatang.

Bapas Kota Batam itu dibangun di samping Rutan Kelas IIA Batam tepatnya dibelakang Lapas Batam

Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam saat menggelar konfersi pers di Lapas Batam, Rabu (15/3/2023) mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada CV Mahameru hingga tanggal 29 Maret 2023 mendatang sesuai addendum surat perjanjian diberikan dua kali perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembangunan Bapas tersebut.

Adendum itu diberikan kepada CV Mahameru lantaran tidak dapat menyelesaikan pembangunan Bapas tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan yakni selama 95 hari  kalender yang dimulai dari tanggal 26 September 2022 sampai dengan 29 Desember 2022 lalu

“ Pembangunan Bapas tersebut nilai kontraknya sebesar Rp. 8.908.936.923,58,-  tetapi pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikannya sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan yakni tanggal 29 Desember 2022 lalu,” katanya.

Sesuai dengan PMK 189/PMK.05/2022 tentang pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada masa Pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 oleh karena itu dibuatkan addendum.

Adapun perpanjangan waktu yang diberikan kepada CV Mahameru, untuk kesempatan pertama diberikan selama 50 hari kalender, mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 17 Februari 2023.
Kesempatan kedua diberikan selama 40 hari, mulai tanggal 18 Februari 2023 hingga 29 Maret 2023 mendatang.

“ Addendum diberikan setelah CV Mahameru membuat Bank Garansi senilai Rp. 4.231.745.039 dan Bank Garansi asli telah diserahkan ke KPPN Batam sebagaimana ketentuan PMK dimaksud,” katanya.

Atas keterlambatan itu, katanya, CV Mahameru dikenakan sanksi sesuai kontrak. Tetapi Saffar M Godam mengakui proses pembangunan Bapas Batam tersebut masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian ia menjelaskan saat dilakukan rapat evaluasi terakhir, pihaknya dengan CV Mahameru telah menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Bapas Batam sesuai dengan kontrak dan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebelum melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST), pihaknya akan meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atau audit terhadap hasil pekerjaan dengan didampingi oleh Perwakilan pejabat yang berwenang dari Ditjen Pemasyarakatan dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Apabila pada waktu berakhirnya pemberian kesempatan kedua yaitu tanggal 29 Maret 2023, pihak kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau hasil rekomendasi dari APIP tidak dapat dilakukan BAST, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mengenakan denda keterlambatan;
  2. Melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan;
  3. Mengusulkan penyedia masuk ke dalam daftar hitam (black list)
  4. Memastikan tidak ada kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan tersebut.  (ian)

Editor  : Herry

 

Posting Komentar