-->

Ads (728x90)

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat konfersi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Rabu (13/3/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

 By Parulian

BATAM, Realitamedia.com - Ditkrimum Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja secara tidak resmi. Dua pria yang merupakan perekrut dan penampung PMI tersebut ditangkap polisi sesaat hendak memberangkatkan calon PMI di Pelabuhan Internasional Harbour Bay secara ilegal pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat konfersi pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/3/2023) mengatakan selain mengamankan perekrut PMI tersebut, Subdit 4 PPA Ditkrimum Polda Kepri juga mengamankan 10 calon PMI asal Aceh. Para korban akan dikirim ke Kamboja melalui Malaysia oleh DL SA. Sementara BN  warga Kamboja yang memesan PMI masuk dalam daftar pencaraian orang atau DPO.

" Kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional perdagangan orang yang berpusat di Kamboja," katanya.

Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai operator judi online, setiap korban dijanjikan upah sebesar 700 US Dolar atau setara Rp 10 juta,- per bulan. Tak hanya gaji para pelaku juga memberi iming-iming bonus.

Untuk mengkelabui petugas, para pelaku menggunakan modus melalui agen travel dengan mengunakan visa wisata.

Dikatakannya, selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 paspor,  2 unit Handphone, 10 tiket pesawat tujuan Kamboja serta uang puluhan juta  dan 1000 Ringgit Malaysia.

Para pelaku melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliyar,- (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar