-->

Ads (728x90)

Bupati Natuna Wan Siswandi (kiri) sampaikan draf LKPJ TA 2022 kepada Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jum’at (24/03/2023)  (Fhoto : Budi Dharma/Realitamedia.com)

 By Budi Dharma

NATUNA, Realitamedia.com – Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2022, dan Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Batu Hitam, Ranai, Jumat (24/03/2023).

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, pimpinan Forkopimda Natuna, segenap anggota DPRD Natuna, pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang telah ditetapkan rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Tahun 2023, dapat dilanjutkan.

 

 Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jumat (24/03/2023) (Fhoto : Budi Dharma/Realitamedia.com)

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 65 ayat 2 huruf a yang berbunyi "dalam melaksanakan tugas, kepala daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan daerah".

Dikatakannya, peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

"Untuk mewujudkan kepastian hukum, maka penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," ujar Siswandi.

 

 Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jumat (24/03/2023) (Fhoto : Budi Dharma/Realitamedia.com)

Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, lanjut Siswandi, dalam kesempatan ini pemerintah daerah menyampaikan ranperda kepada DPRD untuk dapat dibahas bersama sama yaitu :

  1. Ranperda tentang Penetapan Desa.
  2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroan).
  3. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2023-2043.
  5. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bu)

 

Editor : Herry

 

Posting Komentar