Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam bersama Kasat
Narkoba AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun (James/Realitamedia.com)
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Putra kandung Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Anwar Hasyim berinisial DA diringkus Satresnarkoba Polres Karimun bersama tiga orang rekannya berinisial FA,PN dan MR pada Kamis (3/8).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polres Karimun Brigadir Harpen saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Lantai 2 Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (7/8) siang menjelaskan keempat pelaku diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.900 gram, yang dikemas dalam dua paket besar dibungkus dengan plastik teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau. Serta 4 paket narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram serta 1 paket sabu.
“ Sabu seberat 1.900 gram itu diamankan disalah satu hotel disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun pada Kamis (3/8/2023) kemarin. Sedangkan sabu seberat 40,1 gram serta satu paket sabu diamankan anggota saya di rumah kontrakan pelaku FA alias GN,” kata Kapolres.
Menurut pengakuan para pelaku, kata Kapolres, barang haram itu dipesan dari seorang warga negara Malaysia berinisial BO yang kini masih diburon polisi (DPO). Barang haram itu dipesan oleh pelaku PN kepada BO dan yang membiayai barang haram itu adalah pelaku MR. Kemudian barang haram itu dijemput oleh salah satu pelaku di Pantai Pontian, Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan.
Sesampainya di Karimun tepatnya disalah satu pelabuhan nelayan, pelaku DA menjemputnya dan membawa barang haram itu ke rumah kontrakan FA dan menyimpannya selama dua hari.
“ Jadi peran putra dari pejabat penting di Karimun berinisial DA itu menjemputnya di pelabuhan nelayan kemudian menyimpannya di rumah kontrakan FA selama dua hari,” katanya.
Pelaku DA, katanya, merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis ganja. Namun saat dilakukan test urine, hasilnya pelaku DA dinyatakan negative menggunakan narkotika.
Atas perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp1 milyar,- sampai dengan Rp10 milyar,- (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar