![]() |
Anggota Satreskrim Polres Karimun saat melakukan sidak ke salah satu toko penjual minuman beralkohol, (James /Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Polres Karimun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian, Kamis (10/8).
Sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan judi Sie Jie, minuman beralkohol, tempat prostitusi, club malam, gudang tempat penimbunan minyak solar bersubsidi dan peredaran narkotika.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Karimun, Bripka Harpen Sosuro saat ditemui di Mapolres Karimun mengatakan terkait tempat penjualan judi Sie Jie, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan penjual dan pembelinya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Karimun.
Sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan judi Sie Jie, minuman beralkohol, tempat prostitusi, club malam, gudang tempat penimbunan minyak solar bersubsidi dan peredaran narkotika.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Karimun, Bripka Harpen Sosuro saat ditemui di Mapolres Karimun mengatakan terkait tempat penjualan judi Sie Jie, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan penjual dan pembelinya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Karimun.
Satreskrim Polres Karimun, katanya, juga telah mengecek sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan gas elpiji. Namun hingga saat ini belum ditemukan adanya penyelewengan BBM subsidi dan gas elpiji.
Terkait laporan masyarakat mengenai adanya peredaran minuman alkohol ilegal, tambahnya, Satreskrim Polres Karimun telah melakukan sidak kesejumlah lokasi yang menjual minuman alkohol.
“ Setelah diperiksa, pelaku usaha tersebut telah memiliki izin dan telah memenuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh kepabeanan barang ke luar dari Batam dan masuk ke Karimun. Seluruh minuman alkohol yang diperiksa memiliki cukai,” katanya.
Demikian halnya dengan club malam Wiko dan Satria, katanya, setelah diperiksa anggota Satreskrim Polres Karimun kedua club malam tersebut telah memiliki izin dari instansi terkait dan telah beroperasi selama 16 tahun.
Terkait laporan masyarakat tersebut, Bripka Harpen Sosuro mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Ia berharap agar masyarakat terus membantu Polres Karimun menyampaikan informasi jika ada ditemukan pelanggaran atau kegiatan illegal.
“ Jika ada menemukan pelanggaran atau kegiatan illegal, masyarakat dapat melaporkannya secara langsung ke Mapolres Karimun atau dapat menghubungi call center 110 Polres Karimun,” katanya. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar