![]() |
Kapolsek Bengkong, IPTU Muhammad Rizky Putra saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana perdagangan orang di Mapolsek Bengkong, Rabu (9/3/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
Anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong selain meringkus tersangka juga mengamankan tiga lelaki muda yang hendak dikirim ke Malaysia.
Kapolsek Bengkong, IPTU Muhammad Rizky Putra kepada wartawan di Mapolsek Bengkong pada Rabu (9/3/2023) mengatakan tersangka ditenggarai sudah lama menjadi penyalur PMI secara illegal ke Malaysia. Pelaku bahkan merekrut sendiri calon PMI dari berbagai wilayah di Batam, untuk melancarkan aksinya tersangka mencari calon PMI melalui media sosial.
Kepada calon korbannya tersangka mengiming-imingkan gaji besar. Awalnya tersangka menawarkan untuk bekerja di Singapura dengan gaji perhari 50 dolar Singapura atau setara Rp 500 ribu,-
Namun disaat korbannya sudah sampai di Batam, pelaku justru mengirim para calon PMI ke Malaysia. Alasannya Singapura sedang tidak memnbutuhkan pekerja, untuk satu korbannya pelaku memungut biaya sebesar Rp 7 juta,-
Meski mengetahui perbuatannya salah namun pelaku beralasan hanya untuk membantu orang mendapatkan pekerjaan. Pelaku dalam melakukan pengiriman bekerjasama dengan W yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel penjara, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar