-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Maret 02, 2023 A+ A- Print Email

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Trans Barelang Ditangkap Polisi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana tabrak lari di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia/com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Satlantas dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Batam pada 22 Januari lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial Ai ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Serdang Bolon, Medan Sumatera Utara (Sumut) pada pekan kemarin. Ia diamankan dengan tuduhan kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan kejadian laka lantas ini terjadi saat tersangka Ai bersama dengan teman-temannya hendak pergi ke arah Barelang menggunakan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT berwarna hitam.

Menjelang sampai di jembatan 1 Barelang, tersangka yang hendak mendahului kendaraan di depannya mencoba memacu kecepatan. Saat memacu kendaraan, tersangka tidak melihat ada 1 sepeda motor dari lawan arah yang dibawa oleh korban bernama Sukamto dan membonceng istrinya bernama Lidya Fatoyah. Tersangka yang memacu kendaraannya menabrak korban yang merupakan sepasang suami istri.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan teman-temannya membawa kedua korban ke rumah sakit (RS) Camatha Sahidya. Sesampainya di UGD rumah sakit tersebut, setelah diperiksa dokter, korban Sukamto dinyatakan meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan.

“ Setelah mendengar kabar dari dokter tersangka langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya, kemudian kabur ke Kota Medan,” katanya.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Barelang dijerat pasal 310 dan 312 UU LLAJ  dan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar