-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polres Lingga Amankan Seorang Pria Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana pemerasan di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga pada Rabu, (07/09/2022) (Fhoto : Ist)


LINGGA, Realitamedia.com
- Satuan Reskrim Polres Lingga mengamankan seorang pria berinisial E lantaran diduga keras melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH saat memimpin konfersi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga pada Rabu, (07/09/2022) mengatakan penangkapan terhadap tersangka E dilakukan berawal adanya laporan dari korban atas nama N sehubungan tersangka E telah melakukan pemerasan terhadap dirinya di depan Wisma Timah Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

Didampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit I Reskrim Polres Lingga Ipda Boby Ramadhana Fauzi,SH,MH, lebih lanjut Kasatreskrim Polres Lingga mengatakan berdasarkan laporan tersebut terhadap tersangka E dilakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp.3 juta,- dari tersangka E serta Kartu Pers milik tersangka, selanjutnya terhadap tersangka E dibawa ke Polres Lingga guna proses lebih lanjut.

Adapun kronologis kejadian terjadi pemerasan ini bermula, saat tersangka E mengirimkan sebuah rekaman Video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan sejumlah uang kepada korban N selaku Kades Marok Tua atas penjualan lahan tersebut di Kantor BPD Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat dengan durasi  14 menit, dua detik.

Selanjutnya tersangka E menchat korban dengan menuduh korban telah melakukan fungli dan memberitakannya.

“Karena merasa tertekan dan resah akibat perbuatan tersangka E, selanjutnya korban memberikan beberapa kali sejumlah Uang kepada tersangka E," ungkap AKP Rustam.

Dari hasil keterangan korban dan tersangka E kepada penyidik bahwa, Tersangka E sebelumnya telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali diantaranya pada bulai Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp.1.600,000 (satu juta enam ratus ribu rupiah),  di Jalan menuju PT.WIK Desa Marok Tua sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), di samping rumah korban Dabo Lama Rt.002 Rw.009 sebesar Rp.2.500,000(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juni 2022 di depan wisma timah Jl.merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp.7.000.000(tujuh juta rupiah).

“ Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022, Tersangka E memberitakan perbuatan korban di salah satu media  online akibat pemberitaan tersebut korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya karena berita tersebut tidak benar ," ucap AKP Rustam.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 1 September 2022 korban menyuruh saksi S warga Desa Marok Tua menemui tersangka E untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan supaya jangan diberitakan lagi tetapi tersangka E menyuruh menemuinya pada malam ini, jika tidak berita ini akan makin panas.

Selanjut pada malam harinya pukul 21.30 WIB korban menyuruh saksi S menemui tersangka di depan wisma timah Dabo Singkep setelah bertemu tersangka E mengatakan “ Jangankan Kades. Perusahaan bisa tutup saya buat, jadi mengertilah-ngerti, ini berita makin memanas, kemudian saksi S menghubungi korban dan korban menyuruh mengambil uang untuk diserahkan kepada tersangka E, setelah uang diberikan kepada saksi S untuk diserahkan tersangka E selanjutnya korban melaporkan kepada pihak berwajib (Polisi) “.

Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa 1( satu) lembar amplop warna putih yang berisi Uang sebanyak Rp 3 juta,- dan Kartu Pers milik tersangka E.

“ Akibat perbuatan tersangka E di jerat tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tegasnya. (Hms/Suwandri)


Posting Komentar